Bagi mahasiswa angkatan 2011, 2012, dan 2013, berdasarkan surat edaran rektor di bawah ini maka pada akhir semester genap 2019/2020 ini mahasiswa harus sudah menyelesaikan studinya karena tidak ada lagi perpanjangan studi melalui skema terminal/ cuti kuliah.
Demikian harap menjadi perhatian