Kerjasama dengan Bappenas RI, FIA UB Gelar Diklat Fungsional Perencana Pertama
Bekerjasama dengan Pusbindiklatren Bappenas RI, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menyelenggarakan Diklat Fungsional Perencana Pertama. Pada kegiatan yang akan berlangsung selama tujuh minggu itu, ada dua rombongan yang tercatat sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, masing-masing para staf dari lembaga pemerintah di bawah koordinasi Bappenas RI dan dari Badan POM RI. Sebanyak total 38 peserta yang dibagi dalam dua kelas berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepada para peserta dalam acara pembukaan, Dekan FIA UB Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS menyambut dengan hangat kehadiran mereka di FIA UB. Dekan menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Pusbindiklatren Bappenas sejak lama, di antaranya penyelenggaraan program gelar ganda yang telah berlangsung selama 13 tahun serta berbagai diklat non-gelar. “Selamat datang di fakultas kami. Kami berharap bapak dan ibu peserta bisa segera nyaman selama menjalani diklat di sini,” ujar Dekan dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Diklat Fungsional Perencana Pusbindiklatren Bappenas Hari Nasiri Mochtar berpesan agar peserta mengikuti diklat dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, fasilitas yang disediakan oleh FIA UB ini termasuk yang terbaik di seluruh Indonesia. Bahkan, menurut Hari, FIA UB telah lama menjadi partner dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia PNS se-Indonesia. “Jalankanlah diklat dengan ikhlas dan tawakal agar tidak stres serta semata mencari ridho Allah semata,” pesan Hari.
Penyelenggaraan Diklat Fungsional Perencana Pertama ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah kerjasama FIA UB dengan Bappenas RI. Dalam diklat untuk tingkat Pertama ini, para peserta akan menerima materi dari kurikulum standar yang telah ditetapkan oleh Pusbindiklatren. Setidaknya ada empat bidang utama yang harus dikuasai peserta selama diklat ini, yakni bidang teknis perencanaan, sosial, ekonomi, dan spasial. Di akhir diklat, setiap peserta diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Peserta yang gagal memenuhi persyaratan ujian atau tidak lulus ujian diberi kesempatan untuk mengulang uji kompetensi dalam jangka waktu dua tahun.
Tim Liputan:
Artikel: Aulia Luqman Aziz
Foto: Rodhi Ikhwan M.