Tata Tertib Ujian Semester
TATA TERTIB
UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) DAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
Pasal 1
Kewajiban bagi Peserta Ujian
(1) Peserta ujian wajib hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai.
(2) Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
(3) Peserta ujian wajib membawa sendiri alat tulis dan kelengkapan lain yang diperlukan.
(4) Peserta ujian wajib meletakkan tas dan barang-barang yang tidak diperlukan di depan kelas.
(5) Peserta ujian wajib menjaga ketertiban dan kelancaran sebelum hingga setelah ujian.
(6) Peserta ujian wajib mematikan seluruh alat komunikasi selama ujian berlangsung.
(7) Peserta ujian dapat menggunakan kalkulator sesuai dengan instruksi soal.
(8) Peserta ujian wajib berpakaian dan bersepatu dengan sopan dan rapi.
Pasal 2
Larangan bagi Peserta Ujian
(1) Peserta ujian yang hadir lebih dari 15 (lima belas) menit setelah ujian dimulai, dilarang masuk ke dalam ruang ujian (ujian tulis, take home, mengumpulkan paper/tugas dan jenis ujian lainnya)
(2) Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dilarang mengikuti ujian.
(3) Peserta ujian dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung.
(4) Pelanggaran yang termasuk dalam kategori I adalah sebagai berikut:
a. Meletakkan di atas meja/bangku dan/atau menggunakan kertas/lembaran apapun selain yang disediakan oleh panitia ujian fakultas, dengan maksud dan tujuan apapun.
b. Menggunakan sumber informasi apapun yang dapat membantu, saat ujian closed-book.
c. Menggunakan buku dan/atau catatan yang tidak diperkenankan oleh dosen pengampu.
d. Mengkopi, meniru dan/atau mencontoh pekerjaan peserta ujian lainnya.
e. Memberi kesempatan pada peserta lain untuk mengkopi, meniru dan/atau mencontoh pekerjaannya.
f. Mempertukarkan atau menyerahkan soal/lembar jawaban ujian dengan peserta ujian lain.
g. Membuka dan/atau menggunakan perangkat komunikasi berupa apapun, dengan maksud dan tujuan apapun.
h. Kerjasama dengan peserta ujian lain dalam bentuk dan maksud apapun.
i. Memperjual-belikan, mencuri dan/atau memberikan soal-soal dan/atau jawaban ujian yang sedang dan/atau akan dilaksanakan kepada pihak lain dengan maksud dan tujuan apapun.
j. Mengintimidasi dan/atau menyuap pihak lain untuk memperoleh informasi atas soal ujian.
k. Menggantikan dan/atau digantikan peserta lain dalam mengerjakan ujian.
(5) Pelanggaran yang termasuk dalam kategori II adalah sebagai berikut:
a. Membuat gerakan yang dianggap mencurigakan oleh pengawas ujian, melakukan kode/isyarat kepada peserta ujian lain dengan maksud dan tujuan apapun.
b. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali sudah menyerahkan lembar jawaban.
c. Menggunakan pakaian, alas kaki dan aksesoris yang dinilai oleh pengawas ujian kurang sopan.
d. Melakukan gerakan/aktivitas yang menurut pengawas dapat mengganggu peserta dan/atau pelaksanaan ujian.
Pasal 3
Sanksi bagi Peserta Ujian
(1) Peserta ujian yang terlambat datang di ruang ujian melebihi batas toleransi dan/atau tidak membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tidak diperkenankan mengikuti ujian tersebut, tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan mata kuliah tersebut dan nilai mata kuliah pada hari dan jam tersebut digugurkan.
(2) Peserta ujian yang meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, dianggap sudah menyelesaikan ujian pada jadwal tersebut, tidak diperkenankan melanjutkan ujian tersebut dan tidak berhak mengajukan ujian susulan mata kuliah tersebut dengan alasan apapun.
(3) Peserta ujian yang melakukan pelanggaran kategori I, dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruang ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian susulan dan pembatalan mata kuliah bersangkutan, sampai dengan pembatalan seluruh rencana studi pada semester bersangkutan.
(4) Peserta ujian yang melakukan pelanggaran kategori II, dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruang ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian susulan dan nilai mata kuliah tersebut digugurkan.
Pasal 4
Aturan Tambahan
(1) Sanksi akademik yang dijatuhkan pada setiap pelanggaran selama pelaksanaan ujian tengah dan akhir semester, merujuk pada Buku Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya, Bab III Sistem Pendidikan, Pasal F tentang Sanksi Pendidikan.
(2) Sanksi akademik maksimal yang dijatuhkan pada setiap pelanggaran selama pelaksanaan ujian tengah dan akhir semester adalah pembatalan seluruh mata kuliah yang diprogram pada semester yang bersangkutan.
(3) Sanksi akademik maksimal akan dijatuhkan pada mahasiswa yang sudah pernah melakukan pelanggaran kategori I di semester-semester sebelumnya.
(4) Barang milik mahasiswa yang disita saat melakukan pelanggaran dapat diambil kembali di Kasubbag Akademik oleh orang tua/wali mahasiswa dengan menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang dilakukan, diatas meterai Rp. 6.000,-
Pasal 5
Penutup
(1) Segala bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan ujian, yang belum tercantum dalam tata tertib tersebut, akan diatur kemudian dan diberikan sanksi sesuai dengan kebijakan Pimpinan Fakultas dan ketentuan yang berlaku.
(2) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan di atas dan apabila dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan dan/atau perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas, maka akan diatur kemudian berdasar kebijakan Pimpinan Fakultas dan ketentuan yang berlaku.
Malang,
Dekan,
ttd.
Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS
NIP. 19610204 198601 1 001