TATA TERTIB PERKULIAHAN

TATA TERTIB PERKULIAHAN

 

Sesuai  dengan Tata Tertib Perkuliahan di buku Pedoman  Fakultas Ilmu Administrasi Universitas  Brawijaya, maka :

  1. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 80 %, tidak diperbolehkan menempuh Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah yang bersangkutan, jumlah alfa maksimum 2 x
  2. Apabila Mahasiswa tidak masuk kuliah, harus izin ke dosen pengampu pada waktu kuliah berlangsung baik karena sakit, tugas dari Fakultas/Universitas (Dispensasi), atau karena sesuatu keperluan lain. Apabila tidak sempat menyampaikan ke dosennya, khusus mahasiswa yang tidak masuk karena sakit maka surat keterangan dokter bisa diserahkan ke bagian akademik paling lambat 3 hari dari keterangan dokter, sedang mahasiswa yang mendapat tugas dari Fakultas/Universitas (dispensasi) surat dispensasi bisa diserahkan sebelum kegiatan berlangsung atau paling lambat 3 hari setelah kegiatan selesai ke bagian akademik.
  3. Yang dimaksud dispensasi : adalah mahasiswa yang diberi tugas atau diizinkan Fakultas atau Universitas dalam rangka mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah, Seni, Olah raga, dll sebagai duta yang membawa nama baik Fakultas atau Universitas.
  4. Yang berwenang untuk memberi tugas dan memberi izin dalam rangka seperti pada butir nomor 3 adalah : Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Pembantu/wakil Dekan, Kabiro, Kajur/Kaprodi.
  1. SANKSI :
    1. Apabila tidak memenuhi seperti pada butir 1, maka mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester pada mata kuliah tersebut.
    2. Apabila tidak sesuai dengan butir 2,3, dan 4 di atas maka tidak akan dilayani.

 

Malang,
a.n. Dekan,

Pembantu Dekan I
TTD

Khairul Muluk, Dr.,M.Si.,S.Sos
NIP. 197105101998031004