Registrasi Mahasiswa Lama Universitas Brawijaya Semester Ganjil 2015-2016
PENGUMUMAN
Nomor : 4401/UN10/AK/2015
Tentang :
REGISTRASI MAHASISWA LAMA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2015/2016
PROGRAM DIPLOMA (VOKASI), SARJANA,
PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester Ganjil tahun akademik 2015/2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Registrasi Administrasi.
- Tempat dan Tanggal
- Tempat pembayaran :
BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA Seluruh Indonesia.
Tata cara pembayaran dapat dilihat di:
http://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran/
- Tanggal Pembayaran : 18 s/d 28 Agustus 2015
Hari / Waktu : Senin – Jum’at / Pukul : 07.30 s/d 15.00 WIB.
- Tempat pembayaran :
- Syarat-syarat :
- Menunjukkan kartu mahasiswa.
- Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus menyerahkan surat aktif kuliah kembali dari Rektor, dan bagi mahasiswa yang cuti akademik menunjukkan Surat Cuti Akademik ke Bagian Akademik Rektorat UB lantai 2 untuk merubah status akademik kemudian menyerahkan foto kopi Surat Cuti Akademik ke Bagian Anggaran Rektorat UB lantai 5 untuk membuka blokir.
Catatan :
- Daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
- Tidak melayani pembayaran di luar BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA Seluruh Indonesia
- Tempat dan Tanggal
- . Registrasi Akademik.
Tanggal Registrasi : 18 s/d 28 Agustus 2015- S-1 dan Program Vokasi : Sesuai Pengumuman pada Website http://www.ub.ac.id
- Program Pascasarjana & Spesialis I : Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/ Fakultas Penyelenggara Pascasarjana
- Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil 2015/2016 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
- Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Ganjil 2015/2016 akan dikembalikan.
- Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor, selambat – lambatnya tanggal 28 September diterima Bagian Umum / Tata Usaha Rektorat UB Lantai 1.
- Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturu-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
- Lain – lain :
- Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 28 September, jika disetujui,tetap diwajibkan membayar SPP.
- Pembayaran SPP hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
- Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
- Bagi mahasiswa angkatan tahun akademik 2008/2009 dan sesudahnya, sesuai dengan Buku Pedoman Pendidikan UB dikenakan SPP Progresif apabila :
- Mahasiswa Program Vokasi/Diploma yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan (100+30)% pada tahun kelima.
- Mahasiswa Program Sarjana yang melampaui masa studi empat tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun kelima, (100+30)% pada tahun keenam dan (100+45)% pada tahun ketujuh.
- Mahasiswa Alih Program yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+30)% pada tahun keempat
- Mahasiswa Program Magister mulai angkatan tahun 2012/2013 dan sesudahnya dikenakan SPP Progresip, jika melampaui masa studi 2 (dua) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun ketiga dan pada tahun keempat (100+30)%
- Mahasiswa Program Doktor mulai angkatan tahun 2012/2013 dan sesudahnya, dikenakan SPP Progresip jika melampaui masa studi 3 (tiga) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan pada tahun kelima (100+30)%
- Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan registrasi akademik ( pengisian KRS ) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.
- Setelah batas akhir semester Genap 2014/2015 sampai dengan awal kuliah semester Ganjil 2015/2016 (tgl. 28 Agustus 2015 s/d 7 September 2015) tidak diperkenankan ada kegiatan akademik.
Dikeluarkan di: Malang
Pada tanggal : 23 Juli 2015
An. Rektor
Wakil Rektor I,
Prof. Dr. Ir. Kusmartono.