Pengumuman Pengisian KRS Semester Genap TA 2015/2016

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi, dalam rangka pemrograman KRS Semester Genap TA 2015/2016, mahasiswa wajib menghadap Dosen Penasihat Akademik dengan membawa draft KRS untuk melakukan konsultasi akademik sebelum memprogram KRS secara online. Adapun jadwal dan ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Konsultasi Draft KRS dengan Dosen PA: 1 – 5 Februari 2016
  2. Pemrograman KRS Online: 1 Februari – 5 Februari 2016
  3. Pengisian KRS Online dimulai pada 1 Februari 2016 pukul 09.00 WIB s/d 5 Februari 2016 pukul 14.59 WIB
  4. Draft Usulan KRS Semester Genap TA 2015/2016 dapat didownload disini
  5. Alur Validasi KRS dapat didownload disini
  6. Dosen Penasihat Akademik untuk Angkatan 2015 Jurusan Adm. Publik dapat didownload disini
  7. Dosen Penasihat Akademik untuk Angkatan 2015 Jurusan Bisnis dapat didownload disini *update
  8. Pengumuman bagi Mahasiswa Minat khusus Bisnis Internasional download disini.
  9. Kode Mata Kuliah dapat didownload disini.
  10. Materi terkait Sosialisasi KRS Online dapat didownload disini.

 

Mahasiswa yang berhalangan hadir, tetap diwajibkan menghubungi Dosen Penasihat Akademik untuk mendiskusikan draft KRS. Bukti konsultasi dapat berupa email dari Dosen Penasihat Akademik dan/atau bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa yang sama sekali tidak melakukan komunikasi dan/atau bertemu dengan Dosen Penasihat Akademik untuk melakukan konsultasi akademik dan validasi draft KRS, maka pengajuan KRS untuk Semester Genap TA 2015/2016 dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh pihak fakultas.

 

Menindaklanjuti informasi dari Rektorat terkait Registrasi Administrasi dan Akademik, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Pembayaran SPP hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  3. Mahasiswa yang hanya menempuh Skripsi tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  4. Sesuai dengan Buku Pedoman Pendidikan UB, mahasiswa Program Sarjana dikenakan SPP Progresif apabila melampaui masa studi empat tahun, besarnya SPP (100+15)% pada tahun kelima, (100+30)% pada tahun keenam dan (100+45)% pada tahun ketujuh.
  5. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mengakses SIAM, dapat menghubungi PPTI UB (dengan syarat sudah melunasi SPP).
  6. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 7 Maret 2016, jika disetujui tetap diwajibkan membayar SPP.
  7. Bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan memprogram mata kuliah karena kelas bentrok dan kapasitas penuh, dapat dilayani di Crisis Center Fakultas:
    1. Jurusan Administrasi Publik (Prodi Ilmu Adm. Publik, Prodi Ilmu Perpustakaan, Prodi Adm. Pendidikan, Minat Perencanaan Pembangunan, Minat Ilmu Adm. Pemerintahan,): Ruang B5.1 Gedung B FIA
    2. Jurusan Administrasi Bisnis (Prodi Ilmu Adm. Bisnis, Perpajakan, Pariwisata dan Minat Khusus Bisnis Internasional): Ruang B4.1 Gedung B FIA
  8. Jam pelayanan Crisis Center Fakultas 08.30 – 15.00 WIB (istirahat 11.45 -13.00 WIB, khusus Jumat istirahat 10.45 -13.00 WIB), mahasiswa yang datang wajib mengambil nomor antrian dan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) kepada petugas keamanan dan operator Akademik. Nomor antrian dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu untuk pelayanan di Jurusan Adm. Publik, Jurusan Adm. Bisnis dan Subbag Akademik.
  9. Tata cara pembayaran dapat dilihat disini

 

Demikian pengumuman ini agar dapat menjadi perhatian bagi semua pihak yang terkait. Terima kasih.

 

Subbag Akademik FIA UB