Tingkatkan Materi Perpajakan dengan Inhouse Training
Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), melalui Program Studi Perpajakan tengah mengadakan Inhouse Training. Bertemakan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, acara pelatihan dilakukan di UB Guest House pada Senin (8/10/2018) dengan dihadiri oleh dosen serta beberapa perwakilan mahasiswa Program Studi Perpajakan di lingkup Universitas Brawijaya.
Pelatihan dilakukan oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, diantaranya Bambang Hariyono, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; Andik Martrijono, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; dan Mobit, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV.
Salah satu pemateri, yaitu Bambang menerangkan tentang Syarat Terutang Pajak Penghasilan Negara. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang mekasime penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) menurut Pasal 1 A Ayat (1) UU PPN dengan poin diantaranya penyerahan ha katas BKP karena suatu perjanjian; pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP; BKP berupa persediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
Selain itu penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan BKP antar cabang; penyerahan BKP sevara konsinyasi; dan Penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang penyerahannya diangkap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan BKP.