(Ki-ka) Achmad Muchaddam, Dr Sri Mangesti Rahayu MSi, Ratih Nur Pratiwi
(Ki-ka) Achmad Muchaddam, Dr Sri Mangesti Rahayu MSi, Ratih Nur Pratiwi

Badan Keahlian DPR RI Gandeng Prodi Ilmu Perpustakaan Bahas UU No 4 Tahun 1990

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) kedatangan tamu dari Badan Keahlian DPR RI, Selasa (29/11). Mereka hadir dalam rangka untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pengumpulan Data Perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam”. Turut menghadiri kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Seminar Gedung B FIA UB Lantai 2 itu adalah Ketua Program Studi Ilmu Perpustakaan Dr Ratih Nur Pratiwi MSi beserta para dosen yang mengajar di prodi tersebut. 

(Ki-ka) Achmad Muchaddam, Dr Sri Mangesti Rahayu MSi, Ratih Nur Pratiwi

(Ki-ka) Achmad Muchaddam, Dr Sri Mangesti Rahayu MSi, Ratih Nur Pratiwi

Tim dari Badan Keahlian DPR RI yang hadir sebanyak tujuh orang, dengan dikomandani oleh Dr Achmad Muchaddam SAg MA. Menurut Muchaddam, timnya diberi amanat oleh Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas perubahan Undang-undang ini. Menurut Muchaddam, DPR RI melihat pentingnya perubahan UU ini karena sudah kurang sesuai dengan perkembangan jaman. “Saat ini adalah jaman generasi milenia yang akrab dengan teknologi informasi, sehingga UU ini perlu disesuaikan dengan keadaan terkini,” jelas pria yang berkarir di DPR RI sejak 1997 itu.

Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Perpustakaan Welmin Sunyi Ariningsih mengatakan bahwa sosialisasi terhadap UU ini sangat kurang, terlepas dari usianya yang sudah mencapai 16 tahun. Menurut Welmin, saat ini masih banyak penerbit yang tidak mengetahui adanya UU ini. Bahkan, dirinya dulu harus mengambil langkah yang sebetulnya melanggar UU ini semasa menjabat di Perpustakaan Nasional. Yakni dengan membeli buku-buku lama seperti sastra pujangga. Pembelian ini di kemudian hari membuatnya harus berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Contoh kasus, film-film rol menurut UU harus diserahkan ke arsip tiga bulan setelah disebarluaskan. Dengan ini, banyak pengusaha yang keberatan karena waktu tiga bulan belum cukup untuk menjual film tersebut,” urai mantan Kepala Perpustakaan UB ini.

 

Tim Liputan:

Artikel/Foto: Aulia Luqman Aziz