Surat Edaran Kegiatan Akademik Semester Ganjil TA 2021/2022 FIA UB

SURAT EDARAN

tentang

Kegiatan Akademik Semester Ganjil TA 2021/2022 FIA UB

Menindaklanjuti dan mempertimbangkan:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;
  • Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Surat Dirjen Dikti Nomor 3012/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan;
  • Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca Pandemi Covid-19;
  • Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 3071/UN10/HK.05.4/2020 tentang Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease;
  • Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 5418/UN10/TU/2020 tentang Masa Respon (Skema Ketat)
  • Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 6237/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022

Perlu disampaikan beberapa hal dalam rangka pelaksanaan kegiatan akademik semester ganjil 2021/2022 di lingkungan dan bagi warga Fakultas Ilmu Administrasi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester ganjil 2021/2022 dilaksanakan secara Daring melalui kombinasi metode asinkronus, disarankan dengan memanfaatkan fasilitas Virtual Learning Management UB (VLM2) dan metode sinkronus dengan menggunakan platform fasilitas meeting seperti Zoom, Google Meet, Jitsi, Webex, atau media sosial seperti YouTube, Whatsapp dan sejenisnta
  2. Pelaksanaan PBM dengan metode sinkronus melalui tatap muka virtual dihimbau dilaksanakan antara 5-7 kali pertemuan dengan durasi maksimal 60 menit per pertemuan
  3. Pelaksanaan PBM secara daring sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dengan pendekatan metode kolaboratif dan pendekatan studi kasus
  4. Jumlah pertemuan dalam satu semester sebanyak 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS dengan jadwal sesuai kalender akademik T.A 2021/2022 yang ditetapkan Rektor Universitas Brawijaya
  5. Kegiatan UTS dan UAS dilaksanakan mengikuti jadwal di kalender akademik dengan tata cara pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing dosen pengajar mata kuliah
  6. Input nilai dilakukan melalui SIADO dan bagi dosen yang tidak/ belum memiliki akun SIADO dapat menyampaikan nilai hasil pembelajaran melalui subbag akademik FIA UB secara daring sesuai jadwal pada kalender akademik T.A 2021/2022 yang ditetapkan Rektor Universitas Brawijaya.
  7. Kegiatan praktikum dilaksanakan secara Daring dengan membuat video tutorial atau menggunakan platform seperti Tableau, SSM, System Dynamic, Simulasi Bisnis, Simulasi Akuntansi, Simulasi Virtual Tourism dan sebagainya
  8. Kegiatan Magang/ KKN dihimbau untuk tidak terjun langsung ke lapangan kecuali jika kegiatan dihimpun secara resmi oleh universitas atau Kemdikbudristek seperti Program Mahasiswa Magang Bersertifikat, Program Magang MBKM, KKN Tematik, mengikuti kegiatan PkM yang dilaksanakan dosen, atau melaksanakan kegiatan pengganti yang telah diatur Fakultas/ Jurusan/prodi
  9. Proses pelayanan administrasi Magang/ KKN dilaksanakan secara daring melalui sistem layanan online terpadu https://fia.ub.ac.id/lama/sifia
  10. Kegiatan konsultasi dan ujian magang dilaksanakan secara daring
  11. Penyelesaian Tugas Akhir dihimbau untuk dikerjakan dengan menggunakan data sekunder atau melakukan penelitian literatur. Dalam hal data yang digunakan adalah data primer, dihimbau untuk tidak langsung terjun ke lapangan dan disarankan memanfaatkan aplikasi Google Form untuk mengumpulkan data
  12. Kegiatan pembimbingan penyusunan tugas akhir dan ujian akhir dilaksanakan secara Daring dengan tetap memperhatikan mutu penulisan sesuai buku pedoman penyusunan tugas akhir dan kode etik serta kaidah penulisan karya ilmiah yang baik dan benar
  13. Proses Yudisium dilaksanakan secara daring
  14. Mahasiswa yang berakhir masa studinya pada semester genap 2021/2020 diberikan kesempatan menyelesaikan studi sesuai ketentuan dan standar mutu pada semester ganjil 2021/2022
  15. Kegiatan kuliah tamu atau ujian yang melibatkan dosen dari luar Universitas Brawijaya, program 3 in 1, pertukaran pelajar, dan penyelenggaraan seminar atau konferensi internasional dilaksanakan dengan cara daring

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Akademik di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya pada semester ganjil T.A. 2020/2021. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kemudahan dan perlindungan kepada kita semua.

Adapun Surat edaran resmi dapat didownload disini