Kebijakan pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang dipilih langsung, merupakan perwujudan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing …
We are living in a time characterized as the information age, and we encounter data-gathering instruments in all facets of our lives