FADEL MUHAMMAD RESOURCE CENTER

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2023 : Studi Kasus Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan

Texts

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2023 : Studi Kasus Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan

Makatehu, Umbu Damu - Nama Orang;

RINGKASAN

Umbu Damu Makatehu, 2025, Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Sumba
Timur Nomor 33 Tahun 2023 (Studi kasus, tentang layanan pendidikan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan). Tesis.
Jurusan Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas
Brawijaya. Dosen Pembimbing: Prof. Dr. Abdullah Said, M.Si dan Fadillah Putra,
S.Sos., M.Si., M.PAff., Ph.D.

Kebijakan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 33 Tahun 2023 tentang layanan
pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.
Pendidikan adalah salah satu hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh
negara. Penghayat sebagai bagian dari warga negara republik Indonesia dengan
keyakinannya memiliki agama lokal yang kemudian secara resmi diberi sebutan
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa seharusnya mendapatkan
hak yang sama dan setara dengan warga negara lainnya. Untuk memenuhi hak
penghayat atas pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang secara
khusus mengatur tentang layanan pendidikan bagi peserta didik penghayat.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 33
Tahun 2023 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa pada satuan pendidikan dengan tujuan yaitu percepatan peningkatan layanan
pendidikan kepercayaan dengan menyediakan tenaga pendidik, alokasi anggaran
dan penyediaan buku panduan yang spesifik tentang kepercayaan marapu.
Meskipun Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 33 tahun 2023 bertujuan untuk
memperkuat hak-hak pendidikan penganut kepercayaan marapu akan tetapi dalam
implementasinya menghadapi berbagai permasalahan seperti dukungan
sumberdaya manusia tenaga pendidik yang belum memenuhi kualifikasi, buku
panduan yang spesifik tentang kepercayaan marapu dan masih terdapat siswa
penghayat kepercayaan belum mengakses pendidikan layanan kepercayaan
sehingga mereka terpaksa mengenyam pendidikan yang tidak sesuai dengan
kepercayaan mereka.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis
implementasi kebijakan peraturan bupati sumba timur nomor 33 tahun 2023 tentang
layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan
pendidikan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Fokus dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan peraturan
bupati sumba timur nomor 33 tahun 2023 tentang layanan pendidikan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan. Dalam implementasi
kebijakan dipengaruhi berbagai faktor yang dikemukakan oleh Khan dan
Khandeker 2016 yaitu faktor rasional, faktor manajemen, faktor organisasi, faktor
birokrasi dan faktor politik. Sumber informasi dalam penelitian ini ialah informasi
primer dan informasi sekunder. Penentuan informan dengan memakai purposive
sampling. Metode pengumpulan data lewat wawancara, observasi
serta
dokumentasi. Metode analisis data ialah: mengumpulkan informasi yang relevan,
xv
mendefinisikan masalah dan konteksnya, mendefinisikan unsur-unsur kinerja,
menggambarkan model serta verifikasi logika program dengan stakeholders.
Hasil penelitian implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 33
tahun 2023 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa pada satuan pendidikan sudah berjalan akan tetapi belum optimal.
Implementasi kebijakan layanan pendidikan kepercayaan dipengaruhi oleh faktor
faktor sebagaimana diuraikan oleh Khan dan Khandeker 2016, yaitu faktor rasional
yang menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah memiliki tujuan yang jelas yaitu
percepatan peningkatan layanan pendidikan kepercayaan dengan target seluruh
satuan pendidikan dibawah kewenangan pemerintah daerah kabupaten yaitu Paud,
SD dan SMP. Perencanaan kebijakan melibatkan berbagai pihak seperti LSM,
organisasi penghayat, Dinas pendidikan. Pengawasan dilakukan dengan menjalin
sinergi antara kepala sekolah, tenaga pengawas, organisasi penghayat, LSM dan
kejaksaan. Faktor manajemen yang menjelaskan bahwa pemanfaatan anggaran
melalui APBD, Sumberdaya manusia secara kualitas sudah sesuai dengan keahlian
dibidangnya masing-masing namun sumberdaya manusia tenaga pendidik masih
kurang memadai karena belum ada yang memenuhi kualifikasi yang telah
ditetapkan. Komunikasi yang dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, dan kegiatan
kegiatan rapat lainnya. Sarana dan prasarana sudah cukup tersedia namun yang
masih kurang adalah buku panduan yang spesifik tentang kepercayaan marapu.
Lokasi sudah tepat sebagai daerah yang memiliki penghayat kepercayaan terbesar
di Indonesia. Faktor organisasi menjelaskan bahwa adanya kepemimpinan yang
efektif dari pemerintah kabupaten sumba timur. Motivasi yang kuat terhadap
prinsip keadilan dan kesetaraan dalam akses layanan publik. Keterlibatan
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Adanya kerjasama tim yang baik
dengan seluruh komponen yang terlibat. Faktor birokrasi menjelaskan bahwa
adanya struktur organisasi yang tersusun secara terstruktur mulai dari dinas
pendidikan sampai kepada bidang-bidang terkait. Penugasan yang jelas pada aktor
pelaksana kebijakan sesuai dengan kompetensi dan perannya masing-masing.
Adanya komitmen pelaksana garis depan dalam menjalankan tugas. Faktor politik
yang menjelakan bahwa dalam menghindari kompleksitas tindakan bersama
pemerintah menekankan pentingnya perencanaan awal yang jelas dan komitmen
kolektif dalam menjalankan setiap instruksi sesuai dengan tujuan kebijakan.
Harmoni antar pelaku politik. Pemerintah menjaga pola koordinasi dan komunikasi
dalam meminimalkan pengaruh politik tekanan dalam mencapai keberhasilan
kebijakan.

Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023,
Layanan Pendidikan Kepercayaan.

SUMMARY

Umbu Damu Makatehu, 2024, Policy Implementation of East Sumba Regent
Regulation No. 33 of 2023 (Case study, on education services for belief in God
Almighty in education units). Thesis. Department of Master of Public
Administration, Faculty of Administrative Sciences, Universitas Brawijaya.
Supervisor:
Prof. Dr. S.Sos.,M.Si.,M.PAff.,Ph.D. Abdullah Said, M.Si and Fadillah Putra,

Policy of East Sumba Regent Regulation No. 33 of 2023 on education services for
belief in God Almighty in education units. Education is one of the basic rights of
citizens that must be fulfilled by the state. Penghayat as part of the citizens of the
republic of Indonesia with their belief in having a local religion which is then
officially called penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa should get
the same and equal rights as other citizens. To fulfill indigenous people's right to
education, the government has issued a policy that specifically regulates education
services for indigenous learners. The regulation is outlined in East Sumba Regent
Regulation Number 33 of 2023 concerning education services for beliefs in God
Almighty in educational units with the aim of accelerating the improvement of
belief education services by providing educators, budget allocations and the
provision of specific guide books on marapu beliefs. Although East Sumba Regent
Regulation No. 33 of 2023 aims to strengthen the educational rights of marapu
believers, its implementation faces various problems such as human resource
support for educators who do not meet the qualifications, guidebooks that are
specific to marapu beliefs and there are still students of believers who have not
accessed trust service education so that they are forced to receive education that is
not in accordance with their beliefs.
The purpose of this research is to describe and analyze the policy implementation
of East Sumba Regent Regulation No. 33 of 2023 concerning education services for
belief in God Almighty in education units.
This research uses descriptive research methods with a qualitative approach. The
focus of this research is the implementation of the policy of East Sumba regent
regulation number 33 of 2023 concerning education services for belief in God
Almighty in education units. In policy implementation, it is influenced by various
factors put forward by Khan and Khandeker 2016, namely rational factors,
management factors, organizational factors, bureaucratic factors and political
factors. The sources of information in this study are primary information and
secondary information. Determination of informants using purposive sampling.
Data collection methods are through interviews, observation and documentation.
Data analysis methods were: collecting relevant information, defining the problem
and its context, defining performance elements, describing the model and verifying
the program logic with stakeholders.

The results of the research on policy implementation of East Sumba Regent
Regulation No. 33 of 2023 concerning education services for belief in God
Almighty in education units have been running but not optimal. The
implementation of the trust education service policy is influenced by factors as
described by Khan and Khandeker 2016, namely rational factors which explain that
this policy already has clear objectives, namely accelerating the improvement of
trust education services with the target of all education units under the authority of
the district government, namely pre-school, elementary and junior high school.
Policy planning involves various parties such as NGOs, penghayat organizations,
the education office. Supervision is carried out by establishing synergies between
school principals, supervisory personnel, penghayat organizations, NGOs and
prosecutors. Management factors that explain that budget utilization through the
APBD, Human resources in quality are in accordance with the expertise in their
respective fields but the human resources of educators are still inadequate because
no one has met the predetermined qualifications. Communication is done through
socialization, advocacy, and other meeting activities. Facilities and infrastructure
are quite available but what is still lacking is a specific guidebook on marapu belief.
The location is appropriate as an area that has the largest number of believers in
Indonesia. Organizational factors explain that there is effective leadership from the
East Sumba district government. Strong motivation towards the principles of justice
and equality in access to public services. Community involvement as a stakeholder.
Good teamwork with all components involved. Bureaucratic factors explain that
there is a structured organizational structure starting from the education office to
related fields. Clear assignments to policy implementation actors according to their
respective competencies and roles. The commitment of frontline implementers in
carrying out their duties. Political factors that explain that in avoiding the
complexity of collective action the government emphasizes the importance of clear
initial planning and collective commitment in carrying out each instruction in
accordance with policy objectives. Harmony between political actors. The
government maintains coordination and communication patterns in minimizing the
influence of political pressure in achieving policy success.

Keywords: Policy Implementation, Regent Regulation No. 33 Year 2023, Trust
Education Services.


Ketersediaan
2025137TES 352,30 MAK i 2025 K1Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
TES 352,30 MAK i 2025 K1
Penerbit
Malang : Program Magister Adminstrasi Publik Fakultas Ilmu Administasi Universitas Brawijaya., 2025
Deskripsi Fisik
xvii, 336 Halaman ; Ilus : 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
352,30
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
implementasi kebijakan
Policy Implementation
Tesis / Thesis
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023
Layanan Pendidikan Kepercayaan
Regent Regulation No. 33 Year 2023
Trust Education Services
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Umbu Damu Makatehu
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

FADEL MUHAMMAD RESOURCE CENTER
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2016-2025-FADEL MUHAMMAD RESOURCE CENTER FIA UB

Powered by SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik