Texts
Proses Penyusunan Formasi Dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 : Studi Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan
RINGKASAN
Muhammad Firdam Ainun Najib, NIM : 196030100111013 Program
Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
Malang, 29 April 2024, “Proses Penyusunan Formasi Dan Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2021 (Studi Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan)”, Pembimbing: Dr. Mochammad
Rozikin, M.AP dan Dr. Suryadi, MS.
Sumber daya manusia pada organisasi sektor bisnis disebut dengan
pegawai, dan di sektor pemerintah didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN). Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN dibutuhkan
dalam menggerakan roda pemerintahan yang ada disetiap sektor pemerintahan
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ASN memiliki tugas untuk
melaksanakan kebijakan publik yang telah dirumuskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan. Pada Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 pasal 11 juga menambahkan mengenai tugas ASN antara lain
memberikan pelayanan yang berkualitas dan turut mempererat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pokok dan fungsi itulah
yang harus dilakukan oleh ASN dalam mewujudkan tujuan organisasi
pemerintahan. Delegasi tugas itu akan diturunkan pada unit-unit kerja yang ada
pada struktur organisasi yang telah ditetapkan.
Struktur organisasi pada sektor pemerintah merupakan organisasi jenis
formal yang dalam menjalankan tugasnya memiliki stuktur yang baik dan dapat
menggambarkan hubungan wewenang, kekuasaan, dan akuntabilitas (Hicks
dalam Makmur, 2014: 12). Dalam struktur organisasi tersebut, tugas-tugas
didelegasikan sesuai dengan kemampuan dan fungsi masing-masing unit kerja
yang ada. Sehingga, tujuan organisasi akan diemban oleh masing-masing ASN
yang ada pada unit kerja terkecil sebagai pelaksana dari kebijakan pimpinan.
Untuk itu, diperlukan rincian kebutuhan sumber daya manusia dalam menjalankan
tugas organisasi yang telah ditentukan.
Organisasi sektor publik memiliki kalkulasi dalam menentukan jumlah ASN
yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Untuk menghitung
jumlah pegawai yang sesuai dengan bobot kerja organisasi dilakukan berdasarkan
analis jabatan dan analisis beban kerja. Oleh karena itu untuk mewujudkan tujuan
organisasi, Pemerintah Kabupaten Lamongan menghitung secara cermat sesuai
dengan Anjab dan ABK mengenai kebutuhan pegawai ASN daerah. Proses
penghitungan itu bertujuan untuk memenuhi target organisasi guna menggerakkan
organisasi pemerintahan. Pada realisasinya, Pemerintah Kabupaten Lamongan
masih membutuhkan pegawai untuk mengisi jabatan yang ada. Baik jabatan
pimpinan tinggi pratama hingga staff pelaksana.
Proses penyusunan kebutuhan dan pengadaan pegawai juga dianggap
sebagai bentuk pemenuhan kualitas dan kuantitas kinerja organisasi yang memiliki
karakteristik intelegensia yang tinggi dan memiliki keterampilan, keahlian, dan
perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Hal tersebut sesuai dengan prinsip
Kementerian PAN-RB dalam pengadaan pegawai yang tertuang pada Pasal 2
PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021. Secara administrasi penyusunan formasi
dan pengadaan pegawai di Pemerintah Kabupaten Lamongan dilaksanakan oleh
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi yang tercantum pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor
64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini memiliki tujuan
yaitu menganalisa mengenai BKPSDM Kabupaten Lamongan dalam proses
penyusunan formasi dan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Selain itu
penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui solusi dan kebijakan BKPSDM
Kabupaten Lamongan dalam menuntaskan permasalahan terkait proses
penyusunan formasi dan pengadaan pegawai. Pada tujuan akhir penelitian ini
yakni memberikan pandangan terhadap Pemerintah Kabupaten Lamongan
mengenai upaya-upaya dalam meningkatkan hasil dalam proses penyusunan
formasi dan pengadaan pegawai.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang merupakan
penelitian yang mengexplore dan memahami makna dari masalah social sebagai
metodenya (Creswell, 2014). Penggunaan jenis penelitian kualitatif pada
penelitian ini bertujuan memahami proses penyusunan formasi dan pengadaan
pegawai pada BKPSDM Kabupaten Lamongan serta mengexplore permasalahan
yang akan diurai berdasarkan teori yang relevan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi kasus. Dimana peneliti berusaha untuk mengetahui
bagaimana proses penyusunan formasi dan pengadaan pegawai di Kabupaten
Lamongan. Metode yang digunakan yakni menggunakan penelitian deskriptif
kualitatif.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), memberikan perubahan dalam manajemen sumber daya manusia di
lingkungan pemerintahan. Melalui peraturan tersebut, manajemen kepegawaian
menggunakan sistem merit. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen
ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan
(Suhendra, 2017). Proses penyusunan formasi CPNS di Kabupaten Lamongan
didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Melalui peraturan ini pegawai pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Proses perencanaan formasi dilakukan dalam 2 tahap, itupun sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 2 tahap
tersebut ialah Pengusulan Formasi dan Penyampaian Formasi. Kedua hal itu
menjadi rana dari BKPSDM selaku unit yang membidangi urusan kepegawaian.
Pada tahap awal dari proses pengadaan seleksi CPNS Tahun 2021 yakni
terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai penetapan kebutuhan formasi Pemerintah Kabupaten
Lamongan. Proses pengadaan CPNS 2021 didasarkan pada SK Kemenpan-RB
Nomor 819 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kabupaten Lamongan terkait berapa jumlah formasi yang
akan dibutuhkan sewaktu seleksi. Proses pengadaan CPNS tahun 2021 telah
merapkan sistem CAT, secara umum memiliki tiga tahap tes yaitu administrasi,
SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Proses
pengadaan CPNS dilakukan menggunakan sistem online yang dimuat dalam
laman sscasn.bkn.go.id.
Pendukung atas rekrutmen CPNS tahun 2021 adalah terpadunya sistem
rekrutmen dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman. Selain itu terdapatnya
landasan hukum yang mengatur dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dapat
dijadikan acuan dalam penyusunan formasi, proses rekrtumen, hingga seleksi.
Keterpaduan sistem rekrutmen dan proses seleksi adalah prosedur yang
memudahkan bagi pelaksana kebijakan dan pelamar CPNS 2021. Namun
berdasarkan hasil tinjauan lebih lanjut, masih terdapat kelemahan dalam sistem
rekrutmen CPNS tahun 2021, yaitu website yang kurang dapat mengakomodir
ketika diakses pelamar secara bersamaan melebihi kapasitas dari kemampuan
server. Sehingga hal ini kerap dipermasalahkan oleh pelamar karena dapat
mengganggu proses pelamaran terutama pengunggahan dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dirumuskan beberapa saran sesuai
dengan hasil temuan di lapangan, yaitu 1) perlunya koordinasi dan sinergitas antar
OPD untuk mencapai sinergitas dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS yang
terogranisir, 2) Struktur birokrasi perlu disusun untuk menghasilkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) terpadu yang tertata sebagai upaya memudahkan
dan memperjelas alur koordinasi untuk menghasilkan kerja sama yang terintegrasi
antaraktor, sehingga mencapai kesepakatan dalam setiap penyelesaian yang
bersifat dinamis. Selain itu melalui adanya kejelasan SOP, maka berpengaruh
terhadap pengelolaan berbagai sumber daya (manusia, anggaran, dan peralatan);
dan 3) Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat terus melakukan inovasi dalam
pengembangan SDM terutama terhadap pegawai baru yang telah diterima
sebagai ASN. Melalui kegiatan ini, maka dapat meningkatkan kualitas SDM yang
mampu melayani masyarakat dengan baik dan seusai dengan prinsip pelayanan
yang optimal.
Kata Kunci: Rekrutmen, CPNS 2021, Sumber Daya Manusia, Lamongan
| 202516 | TES 331,89 NAJ p 2025 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain