Texts
Teori dan Isu Pembangunan
Keuangan daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ditentukan bahwa wewenang pengelolaan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu dekonsentrasi, pembantuan (medebewind) dan desentralisasi. Sedangkan dalam Undang-undang No. 32/2004, seluruh fungsi pelayanan publik - kecuali pertahanan, hubungan luar negeri, kebijakan moneter dan perdagangan, serta sistem hukum- akan didesentralisasikan pada tingkat kabupaten.
Tetapi pada kenyataannya pelaksanaan sisten desentralisasi tidaklah mudah. Suanber daya manusia sebagai pelaksana ut ama reformasi sistem ini tidak dipersiapkan terlebih dahulu, setelah sekian lama berada dalam sistem
sentralistik yang sangat mengebiri kreativitas dan kearifan lokal. Sehir.gga, para kepala daerah mengalami kegagapan manakala diminta untuk menyusun visi dan inisi program pembangunan. Tidak mudah untuk merealisasikan pembangunan daerah yang didasarkan pada potensi, sumber daya, dan masalah daerah dengan sumber daya manusia yang berkualitas rendah."
| 202511 | 339,5 CHA t 2017 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain