SUSUNAN PSIK FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(Pengelola Sistem Informasi, Infrastruktur TI, Kerjasama dan Kehumasan)
No |
Jabatan |
Nama |
NIP / NIK |
1 |
Dekan | Prof. Dr. Sumartono, MS | 19540916 198212 1 001 |
2 |
Pembantu Dekan I | Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS | 19610905 198601 1 002 |
3 |
Pembantu Dekan II | Dr. Zainul Arifin, MS | 19570415 198601 1 001 |
4 |
Pembantu Dekan III | Drs. Heru Susilo, MA | 19591210 198601 1 001 |
5 |
Kepala Tata Usaha | Dra. Rosadah Agustin S, M.AB | 19610803 198603 2 001 |
6 |
Koordinator PSIK Fakultas | Evi Hayati, S.Ag, M.AB | 19720429 200701 2 002 |
7 |
Staf Pendataan & Sistem Informasi | Saiful Rahman Y, S.Sos, M.AB | 19760621 200212 1 011 |
8 |
Staf Pengelolaan Infrastruktur TI | Eka Januard Firdaus | – |
9 |
Staf Publikasi & Kehumasan | Swasta Priambada, S.Sos, M.AB | 80042703110125 |
10 |
Staf Pengolahan Data Kerjasama | Wempi Naviera, S.AB | – |
11 |
Staf E-Complaint | M. Nurul Bustomi, S.Pi | – |
Tupoksi Tim Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan (PSIK) Fakultas
I. Bidang Kerjasama
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Kerjasama.
- Menghimpun bahan konsep program kerjasama sesuai Program Kerja Rektor.
- Menghimpun data dan melakukan penyimpanan dokumen kerjasama sesuai Program Kerja Rektor.
- Menghimpun bahan dan uraian kegiatan kerjasamaberdasarkan Program Kerja Rektor Tahunan.
- Menghimpun bahan konsep rencana program kerjasama dari unit kerja di lingkungan Universitas Brawijaya.
- Melakukan urusan administrasi kerjasama.
- Menyusun laporan Sub Bagian Kerjasama serta mempersiapkan penyusunan laporan Bagian di bidang kerjasama.
- Menghimpun peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerjasama.
- Menghimpun dan mengevaluasi masalah perkembangan, pelaksanaan, rencana dan program di bidang kerjasama.
- Melakukan penyimpanan surat-surat di bidang kerjasama.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
II. Bidang Publikasi dan Kehumasan
- Merencanakan dan mendesain Publikasi Fakultas (brosur, spanduk, online, dll)
- Mengelola Website resmi fakultas (bahasa Indonesia dan Inggris)
- Aktif memperbarui data dan informasi tentang kegiatan fakultas
- Member bantuan terhadap publikasi online bagi dosen dan staff
- Berkoordinasi dengan PIDK (Pusat Informasi Dokumentasi dan Keluhan) Universitas Brawijaya
III. Bidang Pendataan dan Sistem Informasi
- Membantu dan memberikan dukungan bagi Unit lain di internal fakultas yang memerlukan pendampingan terutama dalam kaitan dengan Teknologi Informasi.
- Bersama-sama dengan Unit TIK Universitas memberikan sosialisai layanan TIK Universitas.
- Berkoordinasi dengan Unit lain di internal fakultas untuk mempersiapkan pelaporan data di tingkat Universitas.
- Bersama-sama dengan Unit TIK Universitas memberikan pelatihan Teknologi Informasi secara periodic terhadap SDM Universitas (Dosen/staff/mahasiswa)
IV. Bidang Infrastruktur
- Mengelola Infrastruktur TIK Fakultas dengan mengikuti standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur TIK Universitas.
- Menjamin kesediaan akses layanan Teknologi Informasi bagi civitas akademika Universitas Brawijaya (wifi, warnet, dll).
- Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dengan Unit TIK Universitas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan perawatan infrastruktur dan dukungan teknis dengan Unit TIK Universitas.
- Menyusundokumentasi infrastruktur dan layanan teknologi informasi Fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi (infrastruktur dan layanan).
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi kepada Unit TIK Universitas.
V. E-Complaint
- Menyediakan email khusus menggunakan email resmi UB (domain @ub.ac.id)
- Memeriksa email khusus setiap saat dan menyampaikan keluhan tersebut kepadaatasan untuk di tindak lanjuti.
- Mengirim Tanggapan atau Rencana Perbaikan Keluhan ke PPID melalui email (ppid@ub.ac.id), jika diperlukan mengirim Tanggapan atau Rencana Perbaikan Keluhan dalam bentuk Hard Copy ke PDIK UB – Lantai 3 Kantor Pusat.
- Mencantumkan Penyebab/Akar Masalah, Rencana Solusi, dan Wakyu Penyelesaian pada setiap Tanggapan atau Rencana Perbaikan Keluhan.
- Melakukan dokumentasi keluhan dalam unit/Fakultas yang bersangkutan