Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah Republik Indonesia melakukan deregulasi dalam pemungutan pajak daerah.
Tuntutan dalam menghadapi otonomi daerah mengandung arti pentingnya pemerintah daerah memperhatikan kemampuang "Self suporting" dalam bidang keuangan. sumber pendapatan daerah tidak hanya diperoleh…
Implementasi pemungutan PBB-P2 dilaksanakan dengan mengacu pada Perbup Pamekasan Nomor 45 Tahun 2013 Tentang tata cara pemungutan PBB-P2.