Texts
IMPLEMENTASI RPJMD KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021-2026 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
SUMMARY
David As'adi, Postgraduate Program, University of Brawijaya, Malang,
“Implementation of the Lamongan Regency Medium-Term Development Plan (RPJMD)
2021-2026 in Poverty Alleviation”. Supervisor: Prof. Agus Suryono, MS; Co-supervisor.
Dr. Mochammad Rozikin, MAP.
The background of this research lies in the high poverty rates across various
regions in Indonesia, particularly in Lamongan Regency, which stands as one of the areas
with persistently high poverty levels above the average of other regencies/municipalities
in East Java. Poverty alleviation policies have emerged as crucial issues in the field of
public administration, given the intricate nature of policy implementation phases. Studies
on policy implementation have been conducted in diverse contexts, including poverty
alleviation. Various frameworks have been formulated, among them is the
implementation framework developed by Grindle (1980). From Grindle's perspective
(1980), policy implementation leads to the achievement of expected policy outcomes that
bring about changes (for the better) discernible by target groups or society at large. The
success of policy implementation hinges on two main variables: policy content and the
context of policy implementation.
The thesis titled "Implementation of the Lamongan Regency Medium-Term
Development Plan (RPJMD) 2021-2026 in Poverty Alleviation" represents a study
investigating the implementation of poverty alleviation policies in Lamongan Regency as
outlined in the RPJMD document for the period 2021-2026. The research questions are:
How is the implementation of the Lamongan Regency Medium-Term Development Plan
(RPJMD) 2021-2026 in poverty alleviation? What are the factors influencing the
implementation of the Lamongan Regency Medium-Term Development Plan (RPJMD)
2021-2023 in poverty alleviation? The objectives are: To describe and analyze the
implementation of the Lamongan Regency Medium-Term Development Plan (RPJMD)
2021-2026 in poverty alleviation; To elucidate the factors influencing the implementation
of the Lamongan Regency Medium-Term Development Plan (RPJMD) 2021-2023 in
poverty alleviation.
A qualitative research method with a descriptive approach was employed. Data
collection utilized interview techniques and document studies, with qualitative data
analysis following Creswell (2016).
The findings indicate that over the two years since its enactment in September
2021, the implementation of the Lamongan Regency Medium-Term Development Plan
(RPJMD) 2021-2026 in poverty alleviation has significantly improved the welfare of the
community. One key indicator is the reduction in the percentage of the population living
in poverty. In 2023, the poverty rate in Lamongan Regency decreased to 12.42%,
indicating a decrease of 1.44 percentage points from before the implementation of the
RPJMD. The number of people living in poverty also decreased to 149,940 in 2023, a
reduction of 16,880 individuals over the two-year period.
Factors influencing the implementation of the RPJMD in poverty alleviation in
Lamongan Regency include content of policy (such as interests affected, type of benefits,
extent of change envisioned, site of decision-making, program implementors, and
resources committed) and context of implementation (power, interests, and strategies of
iv
actors involved, institutions and regime characteristics, and compliance and
responsiveness). Supporting factors for implementing poverty alleviation policies in
Lamongan Regency include the availability of periodic data and information,
collaboration among stakeholders, multi-stakeholder involvement, budget availability,
human resources, and technology, political commitment of local government, as well as
the commitment and responsiveness of local agencies to change, such as budget
adjustments during pandemics. On the other hand, inhibiting factors involve outdated
poverty data, ineffective distribution of aid programs, suboptimal involvement of the poor
in decision-making, budget constraints, limited human resource capabilities, suboptimal
involvement of the business sector, and inadequate dissemination of poverty alleviation
policies by the central government.
Keywords: RPJMD, Poverty Alleviation, Policy Implementation
RINGKASAN
David As’adi, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang,
“Implementasi RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026 dalam Rangka
Penanggulangan Kemiskinan”; Komisi Pembimbing: Ketua: Prof. Agus Suryono, MS.,
Anggota: Dr. Mochammad Rozikin, MAP.
Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka kemiskinan di berbagai
daerah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lamongan yang merupakan salah satu
daerah yang tingkat kemiskinanannya masih tinggi di atas rata-rata Kabupaten/Kota di
Jawa Timur. Kebijakan penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu isu penting dalam
bidang ilmu administrasi publik, karena tahapan implementasi kebijakan merupakan
tahapan krusial dengan kompleksitas yang tinggi. Studi tentang implementasi kebijakan
telah banyak dilakukan dalam berbagai konteks, termasuk dalam konteks
penanggulangan kemiskinan. Berbagai kerangka pemikiran (framework) telah
dirumuskan, salah satunya adalah kerangka implementasi kebijakan yang dikembangkan
oleh Grindle (1980). Dalam perspektif Grindle (1980), implementasi suatu kebijakan
bermuara pada pencapaian hasil kebijakan yang diharapkan dapat menciptakan
perubahan (ke arah yang lebih baik) yang dapat dirasakan oleh kelompok sasaran atau
masyarakat secara luas. Keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada dua
variabel utama yaitu, isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi
kebijakan (context of implementation).
Penulisan Tesis dengan judul “Implementasi RPJMD Kabupaten Lamongan
Tahun 2021-2026 dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan” merupakan studi dengan
kajian implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lamongan
yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana implementasi RPJMD
Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dalam rangka penanggulangan kemiskinan?; Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi RPJMD Kabupaten Lamongan
tahun 2021-2023 dalam rangka penanggulangan kemiskinan? Tujuan penelitian ini yaitu:
Untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi RPJMD Kabupaten Lamongan
tahun 2021-2026 dalam rangka penanggulangan kemiskinan; Untuk menjelaskan faktorfaktor yang mempengaruhi implementasi RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-
2023 dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen
dengan menggunakan analisa data kualitatif yang mengacu pada Creswell (2016).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama dua tahun sejak disahkan pada
September 2021, implementasi RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dalam
rangka penanggulangan kemiskinan telah membawa dampak positif yang signifikan pada
kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator utamanya adalah penurunan persentase
penduduk miskin. Pada tahun 2023, angka kemiskinan di Kabupaten Lamongan turun
menjadi 12,42%, menunjukkan penurunan sebesar 1,44 poin dari sebelum implementasi
RPJMD. Jumlah penduduk miskin juga mengalami penurunan menjadi 149.940 jiwa pada
tahun 2023, menurun sebanyak 16.880 jiwa selama dua tahun tersebut.
vi
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi RPJMD dalam rangka
penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lamongan yaitu isi kebijakan (kepentingan
yang mempengaruhi, tipe manfaat, derajat perubahan yang ingin dicapai, letak
pengambilan keputusan, pelaksana program dan sumber daya yang digunakan) dan
lingkungan implementasi (kekuasaan, kepentingan dan strategi dari aktor yang terlibat,
karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa, dan tingkat kepatuhan dan respon dari
pelaksana). Faktor-faktor pendukung implementasi kebijakan penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Lamongan mencakup ketersediaan data dan informasi berkala,
kolaborasi antar stakeholder, pelibatan multi-stakeholder, ketersediaan anggaran, SDM,
dan teknologi, komitmen politik pemerintah daerah, serta komitmen dan responsivitas
perangkat daerah terhadap perubahan, seperti penyesuaian anggaran selama pandemi. Di
sisi lain, faktor-faktor penghambat melibatkan data kemiskinan yang belum up-to-date,
distribusi program bantuan yang belum tepat sasaran, keterlibatan masyarakat miskin
yang belum optimal dalam pengambilan keputusan, keterbatasan anggaran, keterbatasan
kapabilitas SDM, keterlibatan dunia usaha yang belum optimal, dan kurangnya sosialisasi
kebijakan penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat.
Kata Kunci: RPJMD, Penanggulangan Kemiskinan, Implementasi Kebijakan
2024228 | TES 362 ASA i 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain