Texts
KEBIJAKAN PERTANAHAN Antara Regulasi Dan Implementasi
Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada kepentingan orang lain, masyarakat, dan negara. Dalam kenyataan sehari-hari, permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti pengadaan tanah untuk pembangunan; pengurusan, peralihan, serta pembebanan hak atas tanah; masalah relokasi korban tsunami; hingga kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
2024222 | 346,04 SUM k 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain