Texts
MENGISI RUMAH KOSONG : Polemik Seputar RUUK DI Yogyakarta
Buku yang disusun H. Subardi, salah seorang anggota DPD asal Jogjakarta ini di satu sisi mau menjelaskan proses pengejawantahan hak inisiatif DPD menjembatani belarut- larutnya pembahasan RUUK DIY. Melalui pengajuan hak konstitusional pasal 22 D yakni; hak mengajukan RUU, DPD mencoba mengambil peran dengan mengusulkan perubahan atas UU No. 30/1950. Diharapkan dari jalur ini, prosedur pembahasan RUUK lebih cepat dari prosedur dan atau jalur lain.
Sisi lain dari buku ini adalah usaha menunjukkan sebuah proses pembelajaran politik masyarakat untuk mengenali rules of politic dan rules of law dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan umum. Itulah mengapa kemudian buku ini diterbitkan, dengan harapan dapat memberi gambaran umum sebuah proses diputuskannya Undang-undang
2024215 | 352,25 SUB m 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain