Texts
Implementasi Prinsip Kepentingan Umum : Dalam Pengadaan Tanah Untuk pembangunan
Buku berjudul Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Ketentuan perundang-
undangan mengenal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang berlaku sekarang sebagaimana ditegaskan dalam Perpres No. 36 Tahun 2005, perlu dirumuskan kembali agar sesual dengan nilai-nilai sosial yang berkembang dewasa ini, yakni sebagai berikut. Pertama, pendefinisian yang konkret tentang pengertian *kepentingan umum” menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang. Pengertian kepentingan umum dirumuskan secara abstrak, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan ataukepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat banyak, dan kepentingan pembangunan. Kepentingan umum dirumuskan sebagai kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Kemudian, pengertian kepentingan umum dibatasi untuk
kepentingan pembangunan yang tidak bertujuan komersial. Batasan tentang pengertian kepentingan umum ini sangat abstrak sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam masyarakat. Akibatnya, terjadi ”ketidakpastian hukum” dan menjurus pada munculnya konflik dalam masyarakat. Kegiatan pembangunan untuk fasilitas kepentingan umum antara lain seperti, pelabuhan, bandar udara, telekomunikasi, Rumah Sakit Umum, sekarang sudah berubah menjadi pembangunan fasilitas umum yang bersifat komersil, dahulunya milik pemerintah sekarang telah diswastanisasikan. Tentu saja pengadaan tanah untuk proyek tersebut tidak dapat dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum meskipun diberikan ganti rugi, tetapi harus ditegaskan bahwa pengadaan tanahnya harus dilakukan dengan cara jual beli.
2024126 | 346,04 SUT i 2007 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain