Texts
Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-Undang No. 22 tahun 1999. Sementara itu yang dimaksud derah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negar Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera, seperti mengenai kesiapan daerah, proporsi perimbangan…
2024114 | 352,14 WID o 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain