Texts
"ANALISIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PENINGKATAN INDEKS DESA MEMBANGUN DI KABUPATEN ENDE"
"RINGKASAN
Dionisius Hilarius Ndonggi, Program Magister Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang, “Analisis Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terhadap Peningkatan Indeks Desa Membangun di Kabupaten Ende)”; Komisi Pembimbing: Ketua: Bapak Fadillah Putra, S.Sos, M.Si.MPAff,Ph.D Anggota: Ibu Farida Nurani, S.Sos, M.Si.
Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam era reformasi yang sangat pro terhadap desa adalah lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Program yang lahir dari kebijakan ini adalah program dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada desa dari tahun 2015 hingga pada saat ini. Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk mempercepat kemajuan pada tingkat desa dengan instrument pengukuran tingkat kemajuan desa adalah indeks desa membangun (IDM).
Pemerintah Kabupaten Ende memiliki desa sebanyak 255 desa juga mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa dari tahun 2015 hingga saat ini. Indeks desa membangun (IDM) menjadi sebuah instrument yang disiapkan oleh pemerintah pusat dalam mengevaluasi perkembangan kemajuan yang ada di desa setelah mendapatkan transfer sumber daya berupa dana desa dan alokasi dana desa dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota kepada desa. Dimana pada prinsipnya alokasi sumber daya yang diterima oleh pemerintah desa sudah seharusnya digunakan dengan baik dan benar demi meningkatkan kemajuan pada desa itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan jenis penelitian explanatory research. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan sifat data berupa data panel yakni gabungan dari data time series dan cross section. data yang digunakan terdiri dari data dana desa (DD),data alokasi dana desa (ADD) dan data indeks desa membangun (IDM). sumber data diperoleh dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende. Analisis data dilakukan dengan metode analisis regresi data panel .Penelitian ini dilakukan terhadap 255 desa se-Kabupaten Ende dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan (uji F) dana desa dan alokasi dana desa secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun di Kabupaten Ende. Sedangkan secara parsial (uji t) menunjukan bahwa dana desa berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun sedangkan alokasi dana desa tidak berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun. sementara itu juga berdasarkan analisis koefisien determinansi bahwa dana desa dan alokasi dana desa secara bersama-sama memberikan kontribusi pengaruh terhadap indeks desa membangun sebesar 63,4 % sedangkan sisanya 36,6 % dipengaruhi oleh faktor yang yang tidak diteliti dalam penelitian ini. selain itu juga peneliti melakukan uji lag pada data cross section dengan perlakukan lag 1 tahun, lag 3 tahun dan lag 5 tahun. Hasil uji distribusi lag menunjukan bahwa dengan melakukan distribusi lag 1 tahun, 3 tahun dan 5 tahun dimana dana desa berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun sementara alokasi dana desa tidak berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun.hasil ini mendukung hasil penelitian sebelumnya dengan pendekatan regresi data panel.
Dana desa berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun karena prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada dua bidang utama yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dimana kedua bidang ini merupakan dua hal yang menjadi indikator utama dalam membentuk indeks desa membangun sedangkan alokasi dana desa tidak berpengaruh signifikan terhadap indeks desa membangun karena prioritas penggunaan alokasi dana desa lebih difokuskan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan dengan kegiatan utamanya adalah operasional pemerintahan desa dan juga penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan juga jumlah anggaran alokasi dan desa yang relatif kecil sehingga tidak mampu untuk dialokasikan kepada bidang pembangunan dan pemberdayaan.
Dana desa dan alokasi dana desa merupakan dua instrument utama dalam menegaskan posisi desa sebagai self governing community dan local self government. dimana dana desa lebih mendukung pemerintah desa dan masyarakat dalam aspek self governing community hal ini dikarenakan dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat kepada desa maka pemerintah desa dan masyarakatnya diberikan ruang untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal perencanaan dan penganggaran yang terjadi di desa, masyarakat bisa dilibatkan secara aktif dalam setiap program pembangunan yang ada di desa. sedangkan alokasi dana desa lebih mendukung pemerintah desa dalam aspek local self government. Hal ini dikarenakan alokasi dana desa sifatnya lebih pada mengakomodasi berbagai urusan internal pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa seperti operasional pemerintahan desa serta penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa dan BPD sehingga pada titik ini boleh kita katakan bahwa alokasi dana desa sifatnya sebagai penunjang bagi pemerintah desa dalam melakukan kerja-kerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa
"
2024113 | TES 352,1 HIL a 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (ilmu sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain