Texts
Masa Depan Otonomi Daerah
Bagi pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di suatu negara, hakikat otonomi daerah adalah kemampuan menyediakan ruang publik yang lebar bagi munculnya partisipasi masyarakat. Demokrasi yang baik memerlukan partisipasi masyarakat di dalamnya, tidak hanya secara pasif di mana partisipasi tersebut ditentukan oleh struktur kekuasaan di atasnya (dan itu bukanlah partisipasi, tetapi mobilisasi), juga secara aktif di mana masyarakat memahami sepenuhnya atas kebutuhan-kebutuhannya,
kemudian memilih, merumuskan, dan mengupayakannya agar dapat tercapai. Dinamika masyarakat yang demikian, lepas dari perdebatan
dari sisi administrasi pemerintahan apakah ini dianggap efektif atau tidak -pada dasarnya demokrasi sendiri tidak akan pernah efektif bagi sebuah keputusan-keputusan organisasi-, merupakan jalan lempang panjang bagi aspek keterwakilan, keterlibatan, dan keturutsertaan masyarakat dalam mengelola negara.
Tidak bisa tidak, jika demokrasi yang dimaui oleh pemerintahan sebuah negara termasuk untuk kebutuhan-kebutuhan jangka pendek ke luar, misalnya untuk meyakinkan negara lain bahwa pemerintahan negara tersebut demokratis sehingga bisa diajak bekerja sama maka pemberian otonomi yang luas pada daerah untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki adalah keharusan tidak tertolak, terutama jika dalam jangka panjang pemerintahan negara tersebut berharap atas keutuhan bangsa yang mendiaminya, melunakkan aksi-aksi ne,bahkan tiadanya tuntutan untuk menceraiberaikan negara bangsa yang ada di dalamnya.
2024109 | 352,95 WAH m 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain