Texts
SESAT PIKIR Politik Hukum Negara Agraria
Kenyataan sengketa agraria yang merebak luar biasa melibatkan masyarakat-masyarakat Adat di pedesaan-pedalaman ternyata masih mencerminkan suatu pertentangan yang merentang dalam sejarah hukum modern, yakni pertentangan antara Hukum versus Keadilan.
Dalam buku kecil ini, Maria Rita Ruwiastuti, secara orisinil berhasil menunjukkan “Sesat Pikir / Politik Hukum Agraria dengan membongkar / asumsi-asumsi penguasaan Negara terhadap hak-hak Adat, dengan cara mengemukakan
kesaksian-kesaksian, menganalisis secara kritis, mengemukakan agenda pemulihan hak-hak Adat
dan Pluralisme Hukum, dan, lebih jauh dari itu, mengundang adanya suatu gerakan sosial menuju
terwujudnya budaya hukum yang kritis dan Politik / Hukum Agraria yang lebih berkeadilan.
"Buku ini sudah lama sekali dinanti-nanti kemunculannya. Penulisnya adalah seorang yang sangat teliti dalam berpikir, sehingga ia mampu menemukan kesalahan berpikir konvensional yang dipercaya banyak orang sebagai kebenaran, yang nyatanya hanya menutupi sebuah mekanisme penindasan dan perampasan yang absah dan sistematis atas hak-hak masyarakat Adat.
Pemikiran Maria sungguhlah revolusioner, karena mampu membukakan tabir kesesatan dan
kesempitan berpikir menjadi cakrawala berpikir’ yang lebih jernih, terbuka, dan sesuai nurani,;
sehingga perlu dipahami oleh setiap orang yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan
bagi peri kehidupan masyarakat Adatdi seluruh Nusantara dan seluruh rakyat Indonesia seluruhnya.
2024107 | 346 RUW s 2024 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain