Texts
Evaluasi Efektivitas Kebijakan Internal Mengenai Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Perguruan Tinggi
Pendidikan merupakan hal yang penting dan menjadi prioritas negara kita karena pendidikan adalah hak setiap orang, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam beberapa Pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, seperti dalam UUD Pasal 28 C ayat (1) yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. UUD Pasal 31 ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat (4) menjelaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional.
Dalam tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pendidikan harus direncanakan dan dijalankan dengan maksimal. Dalam Pemerataan dan kesejahteraan dalam bidang Pendidikan, pemerintah sudah banyak mengeluarkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu. Berdasarkan informasi dari laman www.dikti.kemdikbud.go.id, salah satu bantuan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan melalui PIP. PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah juga memberikan bantuan berupa program beasiswa. Untuk strata S1, S2 dan S3 ada beberapa beasiswa seperti Beasiswa Bidik Misi, Beasiswa Lembaga Pengelola Pendidikan (LDPD), Beasiswa KIP Kuliah, Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI), Beasiswa D2 di AK-Tekstil Solo, Beasiswa S2 Bidang Kominfo Dalam Negeri dan Beasiswa Akmet untuk D3. Sedangkan untuk dilingkungan Kemendikbudristek sendiri pemerintah mengadakan program beasiswa unggulan bagi strata S1, S2 maupun S3 yang dibagi menjadi 4 program beasiswa yaitu Beasiswa bagi masyarakat berprestasi, Beasiswa bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Beasiswa bagi penyandang disabilitas dan Beasiswa Penghargaan.
Tahun 2012 dalam penataan pendidikan tinggi di Indonesia pemerintah menerbitkan dan memberlakukan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga menerbitkan edaran yaitu Nomor: 305/E/T/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan bagi para Rektor/Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi menaikkan tarif uang kuliah (SPP) untuk tahun akademik 2012-2013.
Tahun 2016, kemenristekdikti mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kemudian diubah dengan Permenristekdikti Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pada Tahun 2017 dikeluarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi sehingga Pemenristekdikti No 39 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku Kembali.
Pemberian UKT kepada mahasiswa disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali setiap mahasiswa, sistem UKT mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, pendapatan orang tua mahasiswa yang tinggi akan membayar UKT yang lebih tinggi dibandingkan penghasilan orang tua mahasiswa yang lebih rendah, sehingga terjadi sistem subsidi silang dimana masyarakat dari golongan miskin atau kurang mampu juga tetap bisa kuliah.
Sebagaimana dalam undang-undang pemerintah bertugas menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPTN). SSBOPTN sendiri merupakan satuan biaya maksimal setiap semester yang dapat dibebankan kepada mahasiswa berdasar perhitungan biaya operasional program studi. SSBOPTN ini kemudian dijadikan dasar bagi setiap perguruan tinggi untuk menentukan biaya kuliah di lingkungannya masing-masing. PTN mengusulkan pengelompokan besaran nominal masing2 kelompok UKT ke Kementerian, setelah di setujui akan disahkan oleh Kementerian.
Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikeluarkan oleh Kemenristekdikti dengan tujuan terselenggaranya sistem biaya kuliah yang tertata dengan baik dan berkeadilan. Tertata dengan baik diartikan pembayaran biaya kuliah dapat disatukan menjadi satu kesatuan yang bersifat tunggal. Sehingga mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya tidak perlu dirumitkan berbagai tagihan biaya kuliah, misalkan biaya uang pangkal, uang SPP, uang praktikum, uang skripsi, uang ujian, perpustakaan, laboratorium, wisuda dan sebagainya. Tata kelola biaya kuliah yang tidak baik, juga kerap menimbulkan terjadinya praktik pungutan liar dari kampus kepada mahasiswa. Dengan adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sistem biaya kuliah mudah dikontrol. Sedangkan berkeadilan yang diartikan biaya kuliah tidak akan flat atau sama rata bagi semua kalangan mahasiswa, melainkan UKT akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai kuliah.
Tahun 2020 merupakan awal pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) muncul di Indonesia, Covid-19 mengguncang dan mempengaruhi semua sektor, baik itu kesehatan, pariwisata, ekonomi, industri, politik, teknologi informasi komunikasi, ritual keagamaan bahkan Pendidikan. Dalam bidang pendidikan, pandemi covid-19 telah memukul tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, banyak pekerja yg mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bisa dibilang banyak terjadi pengangguran, sedangkan pekerja tersebut ada yang menjadi tulang punggung atau orang tua yang memiliki anak sedang berkuliah di Perguruan Tinggi, ada pula sebagai pihak yang sedang menanggung biaya kuliah atau Pendidikan tinggi.
Fenomena tersebut mempengaruhi perekonomian keluarga para mahasiswa maupun pihak lain yang membiayai kuliah, walaupun pada saat pandemi proses kuliah dilakukan dengan metode daring, akan tetapi biaya yang dikeluarkanpun tidaklah murah, UKT masih harus tetap dibayar oleh para mahasiswa ditambah pembelian fasilitas untuk kuliah daring seperti paket kuota internet, hal ini membuat banyak orang tua mahasiswa tidak bisa membayar biaya kuliah berupa UKT sehingga berdampak para mahasiswa tersebut terancam tidak melanjutkan kuliah. Jika pemerintah tidak merespon hal ini, maka akan banyak mahasiswa yang akan berhenti kuliah dan tidak dapat melanjutkan studinya di perguruan tinggi. Selanjutnya akan berdampak pada keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaan di banyak Perguruan Tinggi.
Merespon dan menjawab aspirasi, keluhan serta tuntutan mahasiswa saat pandemi covid-19 melalui demo yang telah banyak terjadi di beberapa Universitas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa serta melalui Program KIP Kuliah pemerintah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19.
Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri. Selain keringanan dan fleksibilitas UKT, ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu kebijakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikeluarkan oleh kemendikbud pada masa pandemi Covid-19 bagi mahasiswa terdampak pada tahun 2020 dan 2021 dan bantuan infrastruktur berupa kuota internet atau pulsa untuk semua mahasiswa sesuai ketentuan pertimbangan masing-masing PTN.
Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. “Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem selaku Menteri Pendiidkan dan Kebudayaan dikutip dari laman http://kemendikbud.go.id. Hal ini sesuai dengan pendapat Purwanto (2012) tujuan kebijakan diharapkan akan muncul ketika hasil kebijakan dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok sasaran kebijakan, sehingga dalam waktu jangka panjang hasil kebijakan akan mampu diwujudkan.
Kebijakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pandemi Covid-19 dari Kemendikbud disambut baik oleh Universitas Negeri Malang. Dampak pandemi covid-19 juga dialami oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang, sehingga pada tahun 2020 permintaan diturunkannya UKT oleh mahasiswa juga terjadi di Universitas Negeri Malang, walaupun tidak ada kegiatan demonstrasi turun ke jalan seperti di kampus-kampus yang lain, tetapi mahasiswa mengeluarkan anspirasinya melalui media sosial.
Mahasiswa juga mengajukan penurunan UKT melalui surat yang ditujukan ke Wakil Rektor II melalui aplikasi e-office antara lain dari Anisatul Faizah mahasiswa Fakultas Sastra dan Rosa Melani mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan, selain itu terdapat pengajuan yang dikirimkan mahasiswa melalui Siakad (Sistem Informasi Akademik) yang dapat diakses menggunakan NIM masing-masing mahasiswa. Data mahasiswa yang mengajukan bantuan lewat Siakad Universitas Negeri Malang tahun 2020 semester gasal sebanyak 3.610 mahasiswa, tahun 2020 semester genap sebanyak 3.883 mahasiswa sedangkan tahun 2021 semester gasal sebanyak 3.941 mahasiswa.
Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud memberikan kuota Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pandemi kepada masing-masing Perguruan Tinggi, Universitas Negeri Malang pada tahun 2020 tepatnya semester gasal 2020-2021 mendapatkan kuota Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19 sebanyak 2.941 mahasiswa, semester genap 2020-2021 sebanyak 3.299 mahasiswa, tahun 2021 semester gasal 2021-2022 sebanyak 2.477 mahasiswa. Mahasiswa akan memperoleh bantuan UKT sebesar Rp2.400.000 per orang selama satu semester. “Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini. Meskipun anggaran Kemendikbud harus dipotong 4,99T untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga,” jelas pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam. Dikutip dari https://kemdikbud.go.id.
Dengan kuota yang diberikan oleh Puslapdik kemendikbud maka Universitas Negeri Malang menerapkan kebijakan internal mengenai bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pandemi Covid-19 dengan harapan bisa ikut berperan aktif dalam meringankan beban keluarga mahasiswa yang terdampak pada masa pandemi Covid-19 serta ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara pemerataan pendidikan dan menekan jumlah mahasiswa yang putus kuliah dikarenakan imbas dari pandemi Covid-19.
Rektor Universitas Negeri Malang membuat pengumuman tentang bantuan Uang Kuliah Tunggal pada masa pandemi Covid-19 kepada mahasiswa beserta syarat yang perlu dipenuhi. Jadwal yang sudah diatur oleh Puslapdik dalam pengumpulan data mahasiswa yang diusulkan mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal disesuaikan di Universitas Negeri Malang, mahasiswa diberi waktu untuk pengajuan dengan menyertakan syarat yang ditentukan oleh Kemendikbud.
Universitas Negeri Malang dalam hal ini para WD II melakukan relaksasi dengan mengecek data-data yang diajukan mahasiswa melalui Siakad sesuai syarat dan kriteria yang sudah ditentukan.
Dalam pelaksanaan kebijakan internal bantuan Uang Kuliah Tunggal(UKT) pada masa pandemi Covid-19 di Universitas Negeri Malang terdapat beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat. Ada juga beberapa masalah yang perlu diperhatikan pada proses pelaksanaan kebijakan bantuan UKT pada masa pandemi Covid-19 di Universitas Negeri Malang antara lain karena banyaknya mahasiswa yang mengajukan dibandingkan dengan kuota yang diberikan Puslapdik, maka relaksasi yang dilakukan para WD II juga harus selektif, bagi yang mahasiswanya banyak dibutuhkan waktu yang agak lama untuk menyelesaikan relaksasi dan hasil relaksasi diharapkan bisa sesuai target yang diinginkan, selain itu pada saat upload data pengajuan bantuan UKT di aplikasi sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) oleh bagian kemahasiswaan dibutuhkan waktu karena data yang diupload per nama mahasiswa dengan document pendukungnya, karena aplikasi bantuan UKT sama dengan aplikasi KIP Kuliah terkadang terjadi loading upload data yang cukup lama, sedangkan jumlah data yang diupload berkisar 3000 mahasiswa, dengan jumlah tendik yang bertugas mengupload yang terbatas.
Kebijakan Bantuan UKT pada masa pandemic Covid-19 telah dilaksanakan dan adanya faktor pendukung, faktor penghambat serta masalah yang ada maka perlu dilakukan evaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Evaluasi diperlukan untuk menilai atau melihat keberhasilan atau kegagalan, serta berjalan dengan baik atau tidak pelaksanaan suatu proses kebijakan itu, sudah sesuai target, tujuan dan apa sudah efektif.
Sesuai dengan teori Riant Nugroho, suatu kebijakan dinilai Efektif jika memenuhi prinsip lima tepat yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat target, tepat lingkungan dan tepat proses. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Efektivitas Kebijakan Internal Mengenai Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Perguruan Tinggi.”
202379 | TES 332.40 WID e 2023 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain