Texts
Evaluasi Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro Dalam Rangka Menuju Pelayanan Publik Prima
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaaraan pemerintah yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik pada pasal 1 poin 2, menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat berbasis pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Pelayanan yang diberikan bisa berupa jasa, barang, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah proses pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1
Upaya Pemerintah sendiri untuk memperbaiki pelayanan publik tidak pernah berhenti hingga diundangkannya Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik, sebagai tonggak dikokohkannya segala upaya untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia. Implementasi UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bila dilihat dari masa berlakunya, UU ini sudah berusia hampir 10 tahun. Bahkan untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik, Presiden telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Saat ini tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang baik semakin besar, tetapi hal tersebut masih jauh dari kenyataan karena berbenturan dengan kondisi birokrasi yang masih buruk. Di lain sisi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat merupakan sesuatu yang tidak bisa ditwar-tawar lagi. Permasalahan ini bukanlah masalah baru yang terjadi di Indonesia, hampir semua daerah memiliki masalah yang sama yakni kualitas pelayanan publik yang masih kurang baik. Pada tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia baik pusat maupun daerah menerima sebanyak 7.999 laporan masyarakat, laporan tersebut terbagi menjadi 10 jenis Mall administrasi.
202378 | TES 341.50 YAN e 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain