Texts
Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Lingkungan Kerja Dalam Perspektif Planned Behavioral Theory
Sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini seluruh dunia sedang mengalami wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), yaitu peristiwa penyebaran virus penyakit pernafasan akut di seluruh belahan dunia. Virus ini berasal dari virus jenis baru yang di beri nama Sars-Cov-2. Wabah penyakit ini pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei Tiongkok pada bulan Desember 2019. Hal ini bermula dari ―pasar basah‖ yang menjual hewan hidup dan hewan mati. Pasar basah inilah yang menimbulkan risiko tersebarnya virus karena standar kebersihan yang kurang di perhatikan. Sumber hewan penyebab timbulnya Covid-19 masih belum di identifikasi, namun inang aslinya adalah berasal dari kelelawar. Dimana kelelawar mempunyai banyak virus zoonosis termasuk HIV, Ebola, dan rabies. Diduga kasus pertama tercatat di suatu pasar hewan pada tanggal 31 Desember 2019 kemudian pasar tersebut di tutup pada tanggal 1 januari 2020 dan banyak orang-orang yang bekerja di pasar hewan tersebut mengalami gejala serupa Covid-19. Dari dalam lingkungan pasar tersebut lebih dari 700 orang terlibat dalam kontak dengan pengidap. Wabah penyakit ini ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pendemi pada tanggan 11 Maret 2020.1
1"WHO Director-General's opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020". www.who.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-22.
1
Covid-19 berkaitan dengan sindrom gangguan saluran pernafasan akut (SARS) yang pernah melanda seluruh dunia pada tahun 2002 hingga 2003. Virus tersebut menjangkiti hampir 8000 jiwa dan membunuh sekitar 800 jiwa di dunia. Tetapi penyebaran SARS dapat di hentikan, karena pasien yang terinfeksi menunjukkan gejala sakit yang parah sehingga menjadi lebih mudah untuk di deteksi. Wabah lain yang perna melanda dunia adalah Middle East Respitory Syndrome (MERS), wabah ini muncul pada pada tahun 2012 dengan menunjukkan gejala yang parah sehingga menyebabkan 2500 kasus dengan 900 kematian. Tentu covid-19 ini berbeda dengan SARS dan MERS, di mana gejala yang muncul akibat terinfeksi virus Covid-19 tergolong ringan,inilah yang menyebabkan virus ini mudah menyebar dan sulit untuk di hentikan.
Sejak bulan maret virus Covid-19 mulai menyebar ke berbagai belahan dunia dan menjangkiti hampir seluruh negara di dunia. Sejumlah kasus Update hingga Maret 2021, Kasus Covid-19 yang terkonfirmasi lebih dari 629 juta kasus di seluruh dunia yang tersebar di ratusan negara. Dari angka tersebut, terjadi 6,58 juta kasus kematian dan 9,7 pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Virus Covid-19.
Penyebaran Covid-19 hampir rata menjangkiti seluruh benua, Amerika adalah salah satu negara yang banyak terinfeksi Covid-19. Per Maret 2021 telah melampaui 97,2 juta kasus dengan rata-rata 2000 pasien positif setiap harinya. Adapun hal ini jauh melebihi laju kasus Covid-19 di Negara Brazil dan India. Cara virus Covid-19 menyebar antara manusia kepada manusia lainya melalui percikan-percikan cairan pernafasan yang di hasilnya oleh cairan selama batuk. Percikan cairan lainya juga berasal dari bersin dan pernafasan normal. Di mana batuk adalah salah satu ciri dari tanda terinfeksi Covid-19. Virus ini dapat
menyebar dengan menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi yang kemudian menyentuh wajah seseorang mengenai hidung, mulut, atau mata. Proses penularan paparan virus dan munculnya gejela-gejala biasanya sekitar empat hari hingga empat belas hari tergantung dari kondisi tubuh seseorang. Gejala-gejala awal yang di rasakan yaitu batuk, demam, dan sesak napas. Sampai saat ini belum ada pengobatan antivirus khusus atau vaksin untuk wabah penyakit ini.
Adapun langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan dengan rajin mencuci tangan, mentup mulut saat batuk, menjaga jarak atau phsycal distancing serta mengisolasi diri atau orang lain jika mencurigai bahwa orang tersebut terinfeksi. Upaya-upaya pencegahan dilakukan oleh semua negara untuk memutus mata rantai penyebaran virus dengan cara memberlakukan pembatasan perjalanan baik keluar negeri maupun ke dalam negeri, karantina bagi pendatang, pembatalan acara atau event, pemberlakuan jam malam, dan penutupan seluruh fasilitas umum termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal, serta sekolah dan universitas telah di tutup yang berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar siswa harus di alihkan melalui sistem daring atau online. Wabah penyakit ini telah mengganggu kegiatan sosial ekonomi secara global di dunia, di antaranya pembatalan event budaya dan olahraga internasional.
Negara Indonesia adalah salah satu dari negara-negara yang terdampak Covid-19, angka kasus terinfeksi Covid-19 semakin hari semakin meningkat, Indonesia menjadi negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di Asia Tenggara. Informasi terbaru dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, per tanggal 19
Maret 2021 tercatat 1.501.093 kasus, dengan angka kematian sebanyak 40.581 kasus kematian. Pasien yang terkonfirmasi sembuh darI Covid-19 sebanyak 1.336.814 pasien. Dari data tersebut, kasus pasien yang aktif Covid-19 di Indonesia sebanyak 68.299 kasus, pasien tersebut masih menjalani perawatan oleh tim medis dan isolasi mandiri.
Kasus ini tersebar di 34 provinsi dengan cacatan kasus terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur, disusul oleh DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Salah satu Provinsi dengan kasus positif Covid-19 terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur. Di himpun dari web resmi penanganan Covid-19 Per 29 Maret 2021 total kasus positif sebanyak 136.397 kasus, dengan rata-rata cacatan harian sebanyak 315 orang dan pasien sembuh dari Covid-19 per hari sebanyaak 315 orang. Adapun peta sebaran terbanyak adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Kota malang.
Kasus Covid-19 di Indonesia bisa saja berkembang seperti di India, jika pemerintah dan masyarakat tidak berupaya untuk mengatasinya secara sungguh- sungguh dan konsisten, terutama dalam rangka pembatasan sosial dan penerapan protokol kesehatan dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Hal ini sebagai langkah awal penanggulangan pandemi Covid-19, harus terus disuarakan dan menjadi komitmen bersama, hal ini memang tidak mudah, tetapi harus diupayakan, salah satu faktor yang menajadi kunci dalam menentukan adalah kepemimpinan yang kuat di tingkat nasional, yang memiliki political will yang kuat untuk melaksanakan kebijakan yang jelas dan tegas dalam melindungi rakyatnya dari ancaman pandemi Covid-19. Perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman pandemi adalah melaksanakan program vaksinasi
gratis untuk masyarakat umum, karena hal ini juga terkait dengan dampak secara ekonomi, terutama saat diterapkanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat (lockdown).
Pasca pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020 lalu, pemerintah terus berupaya meningkatkan langkah-langkah untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (2019). PSBB menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid- 19, adapun peraturan yang di berlakukan ketika PSBB adalah pembatasan kegiatan di sekolah dan lingkungan kerja. Pembatasan moda transportasi dan kegiatan keagamaan, pembatasan aktivitas di tempat umum dengan memberlakukan pembatasan hubungan kontak fisik, membatasi hubungan sosial antar individu yang berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai sektor swasta untuk memberlakukan pembatasan aktivitas di lingkungan kantor dan menghimbau untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Adanya pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat besar di hampir semua sektor baik politik maupun sosial ekonomi. Wabah ini secara tidak langsung ―memaksa‖ semua pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Sektor Swasta harus mampu bekerja dari rumah. Hal merupakan tantangan yang tersendiri bagi para pegawai untuk dapat melaksanakan kewajibanya dengan maksimal walaupun hanya di rumah dan tidak berada di lingkungan kantor.
Setelah berjalan empat bulan pandemi Covid-19, pada bulan Juni pemerintah mengumumkan para pegawai bersiap kembali untuk melakukan
aktivitas di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran dari pemerintah, termasuk PNS di siapkan untuk menghadapi fase New Normal atau disebut juga adaptasi kebiasaan baru. Implementasi New Normal di atur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Adapun poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam menghadapi New Normal adalah adanya sistem pembagian waktu kerja yang lebih fleksibel, kemudian melaksanakan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pegawai harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di anjurkan oleh pemerintah seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak antar individu dengan individu lainnya, tidak berjabat tangan dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.
Implementasi kebiasaan baru atau New Normal akan berhasil bila kepatuhan dan kedisiplinan di tegakkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekitar. Negara- negara maju seperti Korea Selatan yang mempunyai penduduk yang disiplin tentu akan lebih mudah mengatasi penyebaran Covid-19, hal ini di karenakan kesadaran dan penerapan hukum yang tegas bagi yang melanggar. Diperlukanya konsistensi dari pemerintah untuk memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang di imbangi dengan kedisplinan dari masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Keberhasilan suatu kebijakan ditentukan oleh ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang berlaku.
Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilonggarkan secara bertahap dan tatanan kehidupan baru di berlakukan, hal ini berdampak positif untuk membangkitkan kembali perekonomian negara yang sempat down di semua sektor, adapun ekonomi indonesia triwulan II-2020 terhadap triwulan II- 2019 mengalam penurunan hingga -5,32 persen (BPS,2020).
Di sisi lain banyaknya pekerja yang harus kehilangan pekerjaanya, sekaligus berdampak negatif karena lingkungan perkantoran justru akan menjadi cluster baru penyebarakan Covid-19. Klaster perkantoran merupakan salah satu dari delapan klaster yang harus mendapat perhatian pemerintah. Klaster covid-
19 di perkantoran bermunculan setelah mulai kembali bekerja di lingkungan kantor, hal tersebut karena perkantoran yang didominasi dengan ruangan yang tertutup dan ber-AC menjadi salah satu faktor penyumbang kasus positif Covid- 19 di Indonesia. Hal ini terjadi karena di tempat kerja yang tertutup dan terdapat interaksi orang banyak sehingga droplet yang menjadi sumber penularan Covid- 19 bisa menyebar ke seluruh ruangan yang menggunakan pendingan ruangan.
Pemberlakukan jumlah persentase para pegawai hanya setengah dari jumlah total pekerja yang diperbolehkan untuk bekerja di lingkungan perkantoran dan secara bergantian mendapat giliran untuk work from home untuk menyeimbangkan perekonomian yang sempat melemah. Aktivitas-aktivitas perkantoran yang selama masa PSBB dilakukan di rumah, kini sudah mulai dikerjakan di kantor, seperti penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan diruang rapat yang berada di lingkungan kantor dengan ruangan yang ber-AC. Tentu jikalau aktivitas kegiatan ini harus dilaksanakan di ruang rapat kantor, harus memperhatikan sirkulasi udara yang baik. Hal ini juga berkaitan dengan
jumlah orang yang ikut di dalam rapat tersebut, dengan pembatasan peserta rapat, memberi kesempatan kepada pegawai untuk melakukan jaga jarak aman.
sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19 di area perkantoran. Pengelola perkantoran juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan membersihkan secara berkala fasilitas umum yang ada dikantor tersebut, seperti toilet, tangga atau lift demi mengurangi penularan melalui sentuhan melalui benda.
Semakin hari kasus positif Covid-19 semakin melonjak drastis setelah masa PSBB dilonggarkan dan diterapkanya tatanan kehidupan baru, masyarakat dituntut membiasakan diri untuk hidup berdampingan dengan virus Covid-19. Masyarakat dianjurkan menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada, khususnya ketika sedang berada di fasilitas umum seperti perkantoran, pasar dan ruang publik lainya. Lingkungan perkantoran menjadi salah satu cluster penyebaran Covid-19 yang menyumbang banyak kasus pasien positif setelah di berlakukanya tatanan kehidupan baru. lonjakan penambahan jumlah dikarenakan oleh tingkat kepatuhan pegawai terhadap protokol kesehatan yang masih rendah.
Adapun protokol pencegahan Covid-19 yang wajib di patuhi oleh pegawai yang berada di lingkungan kantor adalah 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer. Pasalnya, kunci utama sukses tidaknya pengendalian virus Covid-19 adalah kedisiplinan dan kesadaran dari masing-masing individu untuk menerapkan proktokol kesehatan dan memeriksakan kesehatan secara berkala dengan metode rapid- test atau swab. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
melakukan rapid-test kepada Pegawai Negeri Sipil sebank 511 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 98 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.
Hal ini harus menjadi perhatian para PNS untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, terlebih tugas PNS adalah melayani masyarakat yang harus bebas dari Covid-19, sehingga deteksi dini Covid-19 dapat dilakukan. Di tengah situasi seperti ini, PNS harus menjadi contoh dan garda terdepan dalam melaksanakan dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan penjabaran di atas, landasan teori dalam penelitian ini adalah teori terencana atau TBP (Theory Planned Behavior). Teori terencana adalah kerangka konseptual yang bertujuan untuk menjelaskan determinan suatu perilaku tertentu. Teori ini merupakan peningkatan dari Reasoned Action Theory (RAT). Reasoned Action Theory menjelaskan bukti bahwa niat untuk melakukan perbuatan tertentu di akibatkan oleh 2 alasan, yaitu norma subjektif dan sikap terhadap perilaku (Fishbein dan Ajzen, 1975). Yang kemudian Ajzen (1988) menambahkan satu faktor yaitu kontrol perilaku persepsian yang mengubah reasoned action theory menjadi planned behavior theory. Menurut Ajzen (1975) faktor utama dari perilaku individu adalah bahwa itu perilaku itu dipengaruhi oleh niat individu (intention) terhadap perilaku tertentu.
Model penelitian ini adalah bentuk yang di replikasi dari hipotesis yang di buat berdasarkan penelitian yang akan dilakukan. Model dalam kajian ini menjelaskan tentang theory of Planned Behavior yang didasarkan pada model Theory of Planned Behavior yang dikembangkan oleh Ajzen (2006).
Dalam penelitian ini, perilaku individu dapat di pengaruhi oleh empat variabel yaitu (1) sikap (attitude), (2) norma subjektif (subjective norm), (3) persepsi kontrol keperilakuan (Perceived Behavior Control), (4) Niat (Intention). Ketika seseorang memiliki berbagai keyakinan akan suatu perilaku, namun ketika di hadapkan dalam suatu kondisi maka hanya sedikit dari keyakinan tersebut timbul untuk mempengaruhi perilaku. Sebagian keyakinan inilah yang menonjol dalam mempengaruhi perilaku individu tersebut (Ajzen,1975). Keempat variabel tersebut mempengaruhi perilaku seseorang sehingga teori ini dapat di aplikasikan dalam penelitian ini untuk menguji perilaku PNS dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja pada masa new normal.
Teori perilaku terencana atau Theory Of Planned Behavior menjadi landasan teori untuk melihat pengaruh dari keyakinan perilaku, keyakinan normatif, keyakinan kontrol, sikap, norma subjektif, persepsi kontrol keperilakuan terhadap perilaku PNS untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru seperti sekarang ini. Teori ini memiliki dasar terhadap kepercayaan yang mampu mempengaruhi individu untuk melakukan tingkah laku yang di kehendaki. Perspektif kepercayaan dilaksanakan dengan menggabungkan berbagai karakteristik dan informasi tertentu yang kemudian membentuk kehendak individu dalam berperilaku (Yuliana, 2004).
Planned Behavior Theory menjelaskan bahwa sikap terhadap perilaku merupakan hal penting yang dapat memperkirakan suatu perbuatan. Hal ini perlu di pertimbangkan sikap seseorang terhadap norma subjektif dan mengukur kontrol perilaku persepsian orang individu tersebut. Dengan adanya sikap positif atau dukungan dari orang sekitar, maka semakin tinggi pula niat seseorang
dalam berprilaku (Ajzen,2005). Individu (PNS) yang memiliki sikap yang positif pada penerapan protokol kesehatan, mendapatkan dukungan dari orang sekitarnya dan adanya persepsi kemudahan karena tidak ada hambatan dalam menerapkan protokol kesehatan akan semakin tinggi. Hal ini berkaitan dengan dukungan positif dari orang sekitar kepada PNS untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
202375 | TES 610 PRA p 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Terapan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain