Texts
Peran Auditor Internal Sebagai Watchdog Dan Konsultan Untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah Daerah: studi fenomenologi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Penelitian ini didasarkan oleh adanya perubahan kebijakan terkait pengendalian internal pada organisasi pemerintah melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal (SPI). PP ini mengatur tentang pelaksanaan pengendalian internal pada setiap instansi pemerintah menjadi suatu kewajiban untuk meningkatkan tata kelola. Pengendalian internal pada organisasi pemerintah ini melibatkan seluruh pegawai dari lingkup manajerial atau pimpinan instansi, staff dan manajemen serta fungsional dalam implementasinya. Pimpinan instansi sebagai lini pertama wajib menjalankan dan mengarahkan pelaksanaan pengendalian di unitnya, lini kedua yaitu Satgas SPIP wajib monitoring pelaksanaan pengendalian internal termasuk mengingatkan kepada unitnya apabila terdapat kelemahan pada pengendalian internal. Sedangkan APiP sebagai lini ketiga sebagai unit yang independen wajib memastikan bahwa pengendalian internal pada unit kerja tersebut sudah dijalankan secara maksimal. Dengan adaanya kebijakan pengendalian internal, peran auditor internal atau APIP menjadi diperluas. APIP tidak hanya dituntut untuk dapat menjalankan peran sebagai pengawas atau watchdog namun saat ini APIP diharapkan mampu menjalankan peran sebagai penjamin keyakinanbaik secara preventif maupun secara represif terhadap pengendalian internal dan lebih diharapkan dapat mampu menjadi konsultan yang dapat memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman dan pengalaman APIP khususnya pada Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya sehari-hari sebagai lini ketiga dalam pengendalian internal untuk meningkatkan tata kelola pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
202319 | TES 352.38 MAI p 2022 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain