Texts
Manajemen Kebijakan Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia: Pidato Pengukuhan Profesor Bidang Administrasi Publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang
pidato ini disampaikan dalam upacara penerimaan jabatan profesor bidang administrasi publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Potensi panas bumi yang melimpah di Indonesia harus dapat dikelola Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, bahwa segala sumber daya yang ada di dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka DPR dan Pemerintah merevisi UU No. 21 tahun 2014 yang telah mengatur pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama.
20191309 | 354.3 HER m 2019 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain