Texts
KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA PASCA PEMEKARAN DAERAH
Perubahan Undang-Undang no.5 tahun 1974 menjadi Undanng-Undang 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus merubah sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dari sentralistik ke desentralisasi. Otonomi yang diberikan kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara propolsional. Ratnawati (2009:11) mengemukakan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pada masa reformasi merupakan kebijakan yang tepat untuk melakukan pemekaran daerah termasuk di Provinsi Kalimantan Barat. salah satu daerah yang dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah Kabupaten Kayong Utara yang dibentuk dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi kalimantan Barat. Alasan pemekaran tersebut dilatarbelakangi 3 (_tiga) faktor yaitu (1) sulitnya pembangunan baik dari aspek pembangunan infrastrukturnya maupun pembangunna sumber daya manusianya; (2) luas wilayah Kabupaten Ketapang yang luasnya kurang lebih 35.808 km2. sulit membagi porsi APBD Kabupaten Ketapang kurang dari 1 Trilyun Rupiah (3) Rentang kendali pemerintahan sehingga menghambat akses pelayanan publik kemasyarakat. seperti diungkapkan oleh Ferazzi (2007) bahwa alasan yang menyebabkan suatu negara melakukan pemekaran wilayah adalah bahwa pemekaran wilayah lebih disebabkan adanya keuntungan dari administrasi pemerintah daerah yang menjadi lebih efesien. berdasarkan hal tersebut maka tujuan dilakukan nya penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa tentang (1) Proses pemekaran Kabupaten Kayong Utara; (2) Kinerja Pemerintah Kabupaten Kayong utara pasca pemekaran daerah; (3) Optimalisasi peran dan fungsi pemerintah kabupaten Kayong Utara dalam Pemekaran daerah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan maksud memperoleh gambaran yang lengkap dari permasalahan yang dirumuskan dengan memfokuskan pada proses dan pencarian yang dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, alammiah, dan apa adanya. metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi kepustakawanan. analisis data mendalam penelitian ini menggunakan model interaktif pengumpulan data, konsidensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
20190219 | TES 320.895 DAR k 2019 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain