Texts
PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA: Studi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pelaksanaan pembangunan desa dengan menekankan pada pendekatan desa membangun, artinya menempatkan Desa dan masyarakatnya sebagai subyek pembangunan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merilis Program Pelatihan Masyarakat yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Ruang lingkup perencanaan program pelatihan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 tahun 2016 mencakup adanya tahap identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat, penyusunan program pelatihan masyarakat, penyiapan dan pengembangan materi pelatihan masyarakat. Rencana Strategis Arah Baru Kementerian Desa Tahun 2017-2019 menetapkan agenda prioritas pembangunan desa yang terdiri dari pengembangan Badan Usaha Milik Desa, pengembangan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan, pembangunan Embung Desa, dan pembangunan Sarana Olahraga Desa. Saat ini, arah kebijakan Menteri Desa adalah pelaksanaan seluruh program kementerian, termasuk program pelatihan masyarakat, dengan mengacu pada percepatan terwujudnya agenda prioritas pembangunan desa. Hal tersebut menimbulkan beberapa penyesuaian pada proses perencanaan program pelatihan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara komprehensif dan terinci tentang: (1) proses perencanaan Program Pelatihan Masyarakat ditinjau menggunakan Critical Events Model; (2) tantangan yang dihadapi dalam perencanaan Program Pelatihan Masyarakat di Kementerian Des; dan (3) perumusan strategi alternatif yang dapat digunakan dalam menghadapi tantangan Program Pelatihan Masyarakat.
Penelitian ini dimaksudkan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan maksud memperoleh gambaran yang lengkap dari permasalahan yang dirumuskan dengan memfokuskan pada proses dan pencarian yang dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, alamiah dan apa adanya. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
20190167 | TES 320.8 NIR p 2018 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain