Texts
Penentuan Alternatif Lokasi Ibukota Kabupaten Mojokerto Beradasarkan Stakeholder
Penataan daerah melalui tat pemerintahan yang baik merupakan isi setiap daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 201 dan peraturan menteri dalam negeri no 30 tahun 2012,dihasilkan keputusan bahwa perlu adanya pemindahan ibukota kabupaten Mojokerto yang saat ini masih besada di kota Mojokerto dan dituangkan dalam rencana tat runag wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto. Tujuan penelitian ini adalah: pertama, mengidentifikasi proritas kriteria dalan penentuan lokasi ibukota di kabupaten mojokerto. kedua, menetapkan alternatof lokasi yang terpilih berdasarkan kriteia ibukota kabupaten Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitaif dengan jenis penelitian deskriptif.
20190135 | P 352.33 PRA p 2018 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain