Texts
Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia
Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bnagunan dan pengalihan saham. Buku ini hadir untuk memudahkan para wajib pajak untuk memahami dan mengikuti program amnesti pajak karena telah dilengkapi dengan semua formulir yang dibutuhkan.
20173002 | 336.206 SUH p 2016 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain