Texts
Pokok-Pokok PPN Pajak Pertambahan Nilai Indonesia
Dalam buku ini diuraikan pemilihan ruang lingkup objek PPN, dan menegaskan kembali filosofi bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu, penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN. Tidak ada satupun pasal UU PPN 1984 pada saat ini yang dapat dipaksakan untuk digunakan sebagai dasar hukum guna mengenakan PPN atas kegiatan tersebut. Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam penyerahan jasa maklon baik domestik maupun internasional, tidak ada kaitan dengan penyerahan BKP.
20170891 | 336.271 SUK p 2014 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
20170892 | 336.271 SUK p 2014 k.2 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
20170893 | 336.271 SUK p 2014 k.3 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
20191199 | 336.271 4 SUK p 2014 k.4 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain