Texts
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang NO 27 tahun 2009 telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
20170746 | REF 328.598 MPR e 2012 k.1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
20170747 | REF 328.598 MPR e 2012 k.2 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain