Texts
EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (Studi pada Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi)
Kebijakan pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang dipilih langsung, merupakan perwujudan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota diplih secara demokratis. Setiap menjelang pelaksanaan Pemilukada netralitas aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru banyak dipertanyakan. Hal itu bisa dimaklumi mengingat PNS dengan jumlah yang sangat banyak sangat mudah dijadikan tunggangan politik oleh golongan penguasa dan para calon dalam rangka memenangkan pemilihan.
20163026 | TES 324.64 SAN e 2012 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |