Texts
IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2012-2032 DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Lombok Timur)
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lombok Timur (BKPRD) yang memiliki tugas dan fungsi utama yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berhubungan dengan program, kegiatan pembangunan, pemberian izin pemanfaatan ruang dan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Namun dalam pelaksanaanya sejak diterbitkannya Perda RTRW tersebut, masih banyak ditemukan alih fungsi lahan yang tidak terkendali akibat kebutuhan ruang bagi masyarakat, pemerintah dan swasta, kemudian tidak ada sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran rencana tata ruang serta perizinan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat didalam di rencana tata ruang yang mengakibatkan daya dukung lingkungan dan sosial yang ada juga menurun, sehingga tidak dapat mengimbangi kebutuhan masyarakat.
20163018 | TES 346.045 BAR i 2015 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain