Texts
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR GUNA MENINGKATKAN KINERJA (Studi pada Sekretaris Desa PNS di Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 202 ayat (3) mengamanatkan bahwa jabatan sekretaris desa akan segera diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Tujuan agar keberadaan sekretaris desa dengan status PNS dapat menjadi motor penggerak organisasi pemerintah desa, mampu menciptakan ketertiban administrasi desa dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis; 1). Pegembangan sumber daya aparatur seketaris desa yang telah menjadi PNS; 2). Kinerja sekretaris desa yang telah menjadi PNS setelah pengembangan; 3). Faktor pendukung dan penghambat pengembangan sekretaris desa yang telah menjadi PNS da 4). Menemukan model pengembangan sumber daya aparatur sekretaris desa yang telah menjadi PNS.
20162479 | DIS 352.66 PAD p 2014 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |