Texts
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DALAM PELAKSANAAN SISTEM MERIT PADA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA : Studi tentang Implementasi Permenpan RB No 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah
RINGKASAN
Sonya Riama Bernadette Turnip, 216030101111059, Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, “Implementasi Kebijakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Pelaksanaan Sistem Merit Pada Komisi Aparatur Sipil Negara (Studi tentang Implementasi Permenpan RB No 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah)”. Komisi Pembimbing: Dr. Dra. Lely Indah Mindarti., M.Si dan Dr. Ainul Hayat, S.Pd., M.Si.
Penempatan jabatan pimpinan tinggi yang profesional, berintegritas, dan netral merupakan amanat perundang-undang maupun aturan pemerintah mengenai manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang berkelas dunia. Wajib dilaksanakan secara terbuka dan jujur tanpa diskriminasi ini disebut sebagai sistem merit untuk mendapatkan pimpinan yang dapat memimpin dan memberikan motivasi pada setiap ASN untuk memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan. Sehingga penyeleksiannya perlu dilaksanakan secara transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Sistem merit jika berdasarkan pada tujuan pengadaan ASN menjadi faktor seleksi bagi banyak organisasi dalam melakukan penempatan SDM. Sistem merit dimaksudkan untuk menangkal intervensi politik dan sistem tertutup dalam penempatan pejabat pimpinan tinggi. Berdasarkan Pasal 120 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan jelas diberikan kewenangan dalam menyampaikan rekomendasi pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai pengawasan ataupun pembahasan terkait JPT utama, madya ataupun pratama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam sistem merit jabatan. SeluruhK/L/Pemda, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota telah menerima rekomendasi KASN untuk menerapkan seleksi terbuka pengisian JPT. Hasil dari pemantauan dan evaluasi KASN memperlihatkan bahwa proses penyelenggaraan seleksi masih memiliki kualitas yang beragam. Penulisan tesis dengan judul “Implementasi Kebijakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Pelaksanaan Sistem Merit Pada Komisi Aparatur Sipil Negara (Studi tentang Implementasi Permenpan RB No 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah)”memiliki rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi kebijakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan di Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah? (2) Bagaimana kinerja kebijakan dalam implementasi kebijakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan instansi pemerintah menggunakan model Donald Van Meter dan Carl Van Horn? Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui, mendiskiripsikan dan menganalisis Implementasi kebijakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan di Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Permenpan RB No 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah; (2) Untuk mengetahui, mendiskiripsikan dan menganalisis kinerja kebijakan Implementasi kebijakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Instansi Pemerintah menggunakan Model Donald Van Meter dan Carl Van Horn.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif agar memberikan gambaran terkait proses implementasi kebijakan yang transparan dengan melihat fakta-fakta yang ada. Fokus penelitian ini adalah pada implementasi kebijakan seleksi seleksi pilihan pertama sistem merit (Studi Implementasi Permenpan RB Nomor. 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan instansi pemerintah dengan menggunakan model Donald Van Meter dan Carl Van Horn). Lokasi studi di daerah Ibukota Jakarta yaitu pada Komisi Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, observasi, dan wawancara. Catatan lapangan, pedoman wawancara, dan peneliti sendiri adalah
instrumen dalam penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah menggunakan analisis Komponen Model Data Interaktif menurut Miles et al., (2014) Analisis model interaktif ini menggunakan empat langkah yakni mengumpulkan data, kondensasi data, analisis data, serta prediksi data. Dalam Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada Komisi Aparatur Sipil Negara telah dilaksanakan dengan cukup efektif. Hal ini terlihat dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Intansi Pemerintah dengan baik
yang dimulai dari tahap pengumuman lowongan jabatan, sistem seleksi dan penyampaian hasil seleksi yang dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan. Dan Monitoring dan Evaluasi Seleksi terbuka yang bersifat mengikat Kinerja Kebijakan dalam Implementasi kebijakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Instansi Pemerintah menggunakan Model Donald Van Meter dan Carl Van Horn yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam melaksanakan pengisian JPT dilakukan harus secara terbuka, transparan dan juga mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Segala sumber daya yang dimiliki oleh KASN juga di sesuaikan dengan kebutuhan anggaran, fasilitas serta waktu. Kolaborasi yang solid dan kerjasama terus dilaksanakan oleh KASN dengan beberapa stakeholder lainnya diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sektor lainnya. Pasca undang-undang ASN 20 tahun 2023 disahkan maka sebaiknya seleksi terbuka tetap dilaksanakan secara transparan untuk menghindari kecurangan adanya pejabat titipan. Dengan dijalankannya prinsip transparasi maka proses seleksi terbuka struktural eselon II akan benar-benar sesuai aturan hukum dan menghasilkan pejabat yang akuntabilitas terhadap tugas pokok dan fungsinya.
SUMMARY
Sonya Riama Bernadette Turnip, 216030101111059, Public Administration Masters Program, Faculty of Administrative Science, Brawijaya University,“Implementation of the Open Selection Policy for High Leadership Positions in Implementing the Merit System at the Indonesia Civil Service Commission (Study on the Implementation of Permenpan RB No. 15 of 2019 concerning Procedures for Filling High Leadership Positions Openly within Government Agencies). Advisory Commision: Dr. Dra. Lely Indah Mindarti., M.Si and Dr. Ainul Hayat,
S.Pd., M.Si The placement of professional, integrity, and neutral senior leadership positions is a mandate of the laws and regulations of the government regarding the management of the ASN to create world-class government bureaucracy. The duty to be carried out openly and honestly without discrimination is called a system of merit to obtain leadership that can lead and motivate any ASN to provide public
service as well as government administration and development. So the selection needs to be done in a transparent manner based on qualifications, competence and performance. The system of merit is based on the purpose of the acquisition of ASN becomes a selective factor for many organizations in carrying out the placement of SDM. The merit system is intended to eliminate political intervention and a closed system in the placing of senior officials. Pursuant to article 120 paragraphs (3) and (4) of the Law No. 5 Year 2014, the Indonesia Civil Service Commission (KASN) is explicitly given the authority to make recommendations to the Office of the Builders of Staff (PPK) concerning the supervision or deliberations related to the main JPT, matters or precedents. This is done to avoid violations of the system of merits of the office. The entire K/L/Pemda, provincial and district/city governments have accepted the KASN recommendation to implement open selection of JPT filling. The results of KASN monitoring and evaluation show that the selection maintenance process still has varying quality. Writing a thesis entitled “Implementation of the Open Selection Policy of the Department of Higher Leadership in Implementing the System of Merit on the Indonesia Civil Service Commission (Study on Implements of the Permenpan RB No. 15 Year 2019 on the Procedure for the Open Filling of the Higher Leader Department in the Environment of Government Institutions)” has the formula
problem: (1) How is the implementation of an open selection policy of senior leadership posts conducted in the National Civil Applications Commission on the basis of the Proceedings of the RB Number 15 Year 2019, on the proceedings for the filling of high-level positions openly in the environs of government institutions? (2) How does the policy performance in the implementation of the open selection policy of senior management posts (JPT) in the environment of government agencies use the Donald Van Meter and Carl Van Horn models? This research aims to: (1) To know, discredit and analyze the implementation of the Open Selection Policy of the Department of Higher Leadership (JPT) Preliminary conducted in the Indonesia Civil Service Commission on the basis of RB No. 15 Year 2019 on the Procedure of Open Filling of the Higher Leader Departments in the Environment of Government Institutions; (2) To learn, discretion and analyse
the performance of the policy Implementation of open selection policy of the department of higher leadership (JPT) preliminarily in the environment of government institutions using the Donald Van Meter and Carl Van Horn models. The study uses a descriptive qualitative approach to provide an overview of the policy implementation process in a transparent manner by looking at the facts. The focus of this research is on the implementation of the first choice selection policy of the merit system Commission (Study on the Implementation of
Permenpan RB No. 15 of 2019 concerning Procedures for Filling High Leadership Positions Openly within Government Agencies). The location of the study in the capital area of Jakarta is at the State Civil Appliances Commission. This research uses primary and secondary data sources. Data collection is done with documentation, observations, and interviews. Field records, guidelines for interviews, and researchers themselves are instruments in research. The analytical technique used is to analyze the Interactive Data Model Component according to Miles et al., (2014) The analysis of this interactive model uses four steps namely data collection, data condensation, data analysis, and data prediction. In the implementation of the open selection of the post of senior leadership prior to the Indonesia Civil Service Commission has been carried out quite effectively. This is evident from the implementation of the Regulations of the Minister of State Apparatus Disclosure and Bureaucratic Reform No. 15 Year 2019 on the Procedure of Open Filling of Higher Leadership Departments in the
Government Environment well which starts from the stage of the announcement of vacancies, the system of selection and delivery of selection results implemented with the principle of openness. And Monitoring and Evaluation of Open Binding Selection Performance Policy in Implementation of the Open Selection Policy of the Department of Higher Leadership (JPT) in the Environment of Government
Instances using the Donald Van Meter and Carl Van Horn Models implemented by the Indonesia Civil Service Commission. Where in implementing JPT filling should be done openly, transparently and also advance qualifications, competences and performance. All the resources that KASN has are also adapted to the needs of the budget, facilities and time. Solid collaboration and cooperation continues to be implemented by KASN with several other stakeholders including the Ministry of Disclosure of Appliances and Bureaucratic Reforms, the State Agency, State Administration agencies, the Financial Supervisory Authority and Development (BPKP) and other sectors. After the approval of the 2023 ASN Act, it would be better to keep the open selection transparent in order to avoid fraud. By running the principle of transparency then the open structural selection process eselon II will be completely in accordance with the rule of law and produce officials who areaccountable to the main tasks and functions.
2024402 | 658,3 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Terapan & Teknologi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain