Texts
Alokasi Dana Desa : Formulasi dan Implementasi
Pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (UU- PKPD), diperkirakan dapat berimplikasi pada perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan hingga di tingkat desa.
Dalam hal penataan pemerintahan kabupaten, implementasi kedua Undang- Undang di atas seharusnya memperhatikan pula penataan kewenangan dan perimbangan keuangan antara pemerintahan kabupaten dan pemerintahan desa, baik secara legal formal (Perda), maupun sosialisasi operasionalnya kepada masyarakat hingga di pedesaan.
Penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipastikan akan membutuhkan sumber- sumber pembiayaan yang nyata. Ini berarti bahwa penyediaan sumber keuangan desa mestinya harus sebanding dengan potensi, kebutuhan, dan kegiatan yang dilaksanakan di suatu wilayah desa. Untuk itu, formula Alokasi Dana Desa (ADD) disusun berdasarkan variabel-variabel dari beberapa faktor tersebut.
Persoalannya, sejauh mana formula ADD tersebut dapat dioperasikan dan diterima semua pihak?, serta bagaimana mekanisme penyalurannya?, semua itu dapat ditelusuri melalui buku ini.
2024372 | 352,12 MAR a 2002 K1 | Fadel Muhammad Resource Center (Ilmu Sosial) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain