Aktifitas penjaminan mutu di PDIA dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi UB dan FIA, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholder melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Aktifitas tersebut dilaksanakan oleh pelaksana penjaminan mutu UB dan FIA melalui audit internal, dan dikontrol secara eksternal melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain. Dengan mekanisme ini objektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di UB dapat diwujudkan.

Sistem penjaminan mutu di FIA mengikuti skema penjaminan mutu di UB juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Standar Pelayanan Prima berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2012. Skema penjaminan mutu di UB dapat dilihat di gambar berikut ini.

Skema Penjaminan Mutu

Setiap tahun, PDIA mengikuti proses monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Audit Internal Mutu (AIM) yang diselenggarakan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM), guna menilai efektifitas SPMI guna mendukung aktivitas Tridharma PT di FIA.